Batam | beritabatam.co : Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus Polda Kepri menggagalkan upaya penyelundupan 100.000 ekor Benih Bening Lobster ilegal dalam operasi penindakan di Kota Batam. Benih lobster yang rencananya dikirim ke Singapura itu berhasil diamankan petugas dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp10 miliar.
Kabid Humas Polda Kepri dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya pengiriman komoditas laut dilindungi secara ilegal dari Jakarta menuju Batam.
Para pelaku menggunakan modus yang cukup rapi untuk mengelabui petugas di lapangan. Benih lobster dimasukkan ke dalam kantong plastik beroksigen, lalu dikemas ke dalam beberapa koper. Koper tersebut dipacking menggunakan kardus dan dilapisi pakaian bekas untuk menyamarkan isinya.
Koper berisi ratusan ribu baby lobster itu dikirim dari Jakarta menuju Batam yang diduga kuat sebagai jalur transit sebelum diselundupkan ke luar negeri menuju Singapura untuk meraup keuntungan pribadi.
Petugas melakukan penyergapan di Tempat Kejadian Perkara yang berlokasi di Kompleks Mega Legenda 2, Kecamatan Batam Kota, Provinsi Kepulauan Riau. Dalam operasi ini polisi mengamankan dua orang tersangka dengan peran berbeda.
Tersangka SS berperan sebagai kurir lapangan yang bertugas menjemput koper berisi benih lobster di lokasi. Sementara tersangka DS bertindak sebagai otak yang memerintahkan SS untuk mengambil dan mengurus barang penyelundupan tersebut.
Akibat tindakan ilegal ini negara diperkirakan mengalami kerugian materiil mencapai Rp10 miliar. Selain merugikan secara ekonomi, eksploitasi dan penyelundupan benih lobster secara ilegal juga mengancam kelestarian ekosistem laut.
Kedua tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 88 huruf a juncto Pasal 35 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimal sebesar Rp2 miliar.
Polda Kepri menegaskan akan terus memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk dan jalur tikus di wilayah Kepulauan Riau guna mencegah kebocoran komoditas laut dan tindak pidana penyelundupan lainnya. (Ben)













Discussion about this post