Batam | beritabatam.co : Di pinggir Jalan Batam Center Sudirman hingga Nongsa, yang tersisa kini hanya tunggul-tunggul cokelat tua dengan guratan gergaji yang masih basah. Daun kering jati emas berserakan, bersanding dengan ranting yang mulai layu. Pemandangan itu menusuk bagi siapa pun yang pernah melihat deretan pohon itu berdiri gagah, meneduhi jalan utama Kota Batam.
Pohon-pohon itu bukan sembarang pohon. Jati emas yang ditebang misterius tersebut adalah bagian dari program “Menanam Kehidupan, Membangun Harapan” yang dulu digagas H. Muhammad Rudi saat menjabat Walikota Batam. Ratusan bibit ditanam bersama warga dan anak sekolah, menyusuri jalan-jalan protokol sebagai simbol komitmen pada kota yang hijau dan teduh. Kini, sebagian dari simbol itu tumbang tanpa pemberitahuan, tanpa izin, hanya meninggalkan tanya.
Kegusaran warga pecah di media sosial. Foto-foto tunggul jati emas beredar, disertai kekecewaan dan kemarahan. Di tengah riuh itu, sebuah unggahan lama muncul kembali. Akun Instagram @h.muhammadrudi membagikan foto saat penanaman pohon di ruas jalan yang sama. Dua sosok berbaju biru berdiri di sana, dengan keterangan: “di Jalan Batam Center Sudirman sampai ke Nongsa”.
H. Muhammad Rudi menulis, foto itu bukan sekadar kenangan. “Melainkan pengingat bahwa setiap kebaikan yang pernah ditanam selalu memiliki harapan untuk dijaga bersama,” tulisnya. Baginya, membangun memang tidak mudah, namun merawatnya jauh lebih membutuhkan kesadaran dan kepedulian. Ia berharap kota yang dicintai ini senantiasa terjaga, terawat, dan tidak dirusak. “
Mari kita jaga dan rawat bersama, sebagai warisan berharga untuk anak cucu kita,” tutupnya.
Respons tidak berhenti di media sosial. Polda Kepri ikut bersuara tegas. Melalui akun @humaspoldakepri, Kapolda menyebut aksi penebangan puluhan jati emas di jalur utama Batam sebagai pelanggaran hukum serius yang tidak dapat ditoleransi. Perintah sudah turun ke jajaran Reserse Kriminal: selidiki mendalam, ungkap pelaku, tangkap yang bertanggung jawab.
Hukumnya jelas. Setiap tindakan pengrusakan terhadap barang milik orang lain dapat dijerat Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancamannya tidak main-main: pidana penjara hingga dua tahun enam bulan, atau denda hingga Rp200 juta. Kapolda juga menitip pesan ke masyarakat. Jaga fasilitas umum, jaga lingkungan, dan jangan ragu melapor bila melihat yang mencurigakan.
“Polri berkomitmen hadir dan bertindak cepat dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan,” tegas pernyataan itu.
Di lokasi, warga tidak tinggal diam. Kemarahan diubah jadi aksi. Beberapa orang berkumpul di titik-titik tunggul jati emas, menanam kembali bibit baru. Bagi mereka, itu bukan sekadar menanam pohon. Itu simbol perlawanan terhadap perusakan, sekaligus menanam kembali harapan yang sempat ditebang.
Kini, dua suara bertemu di satu titik: penegakan hukum dari aparat dan seruan moral dari mantan pemimpin kota. Di antara keduanya, ada warga yang menolak lupa. Sebab pohon yang ditebang bukan hanya soal kayu dan daun. Ia tentang ingatan kolektif, tentang janji pada masa depan, tentang warisan yang seharusnya tumbuh, bukan tumbang.
Hingga kini, polisi masih memburu siapa dalang di balik gergaji yang merenggut puluhan jati emas itu. Sementara di Instagram, unggahan H. Muhammad Rudi terus dibanjiri komentar. Ada sedih, ada marah, ada tekad. Semua bermuara pada satu hal: kota ini dibangun bersama, maka merawatnya juga harus bersama. (Ben)













Discussion about this post