
Batam | beritabatam.co : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam berhasil menggagalkan tindakan penyelundupan methamphetamine/sabu di Bandara Internasional Hang Nadim Batam pada hari Kamis, 23 April 2020 pukul 08.20 WIB.
Pelaku adalah RA (WNI/Perempuan/29 tahun) kedapatan menyembunyikan barang bukti berupa 2 bungkus methamphetamine/sabu dengan berat bruto 216 gram dibagian celana dalamnya.
Penindakan berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai bersama Avsec Bandara Hang Nadim terhadap calon penumpang maskapai Lion Air penerbangan Batam-Surabaya-Balikpapan.

Dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, baik pemeriksaan barang bawaan maupun pemeriksaan badan. Petugas tidak menemukan sesuatu yang mencurigakan pada barang bawaannya. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan 2 bungkus plastik bening yang disembunyikan di bagian celana dalam yang sedang dipakainya.
Selanjutnya petugas melakukan uji Narcotic Idetification Kits (NIK). Berdasarkan hasil tes uji NIK diidentifikasikan barang tersebut sebagai methamphetamine/sabu.
Pelaku beserta barang bukti dibawa ke KPU Bea dan Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih mendalam, kemudian tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau. (HPK)
Discussion about this post