beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Pengelola Agunan Pegadaian Gelapkan 20 Potong Emas Senilai 1,25 Miliar

Berita Batam by Berita Batam
November 10, 2021
0
Foto : HP

Foto : HP

Batam I beritabatam.co : Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Korupsi yang di dampingi oleh Kanit 3 Tipikor Satreskrim Polresta Barelang Iptu Jaya Tarigan bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Selasa (09/11/21).

Pelaku yang diamankan berinisial RD (35 Tahun) sebagai pengelola agunan di PT. Pegadaian (Persero). RD ditangkap pada hari Sabtu (18/09/2021) Sekira pukul 12.00 Wib di Halte Bus Simpang Bascamp Kec. Sagulung – Kota Batam

RELATED POSTS

Konsumsi Ikan di Batam Tembus 20 Ton Per Hari, 6 Kampung Nelayan Merah Putih Diusulkan Tahun Ini

Bocor Rp575 Juta, BPK Bongkar Lima Hotel di Batam Laporkan Pajak Tak Sesuai Fakta

Semarak HUT ke-81 RI, Polresta Barelang Bagi Ribuan Bendera dan Sembako ke Warga

Sambut HUT RI, PKSS Gelar Dialog Wawasan kebangsaan Gaungkan Literasi Digital Lawan Hoaks

Berawal Pada hari Senin (12/10/2020) sekira pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 18.00 Wib sdri. D selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Cabang ML melakukan pemeriksaan waskat di kantor Cabang PT. Pegadaian Cabang ML dimana saat melakukan pemeriksaan sdri. D mendapati barang – barang jaminan nasabah berupa 16 potong emas dengan berat kurang lebih 200 Gram yang disimpan di brangkas yang berada di ruang penyimpanan barang telah hilang selanjutnya Sdri. D bertanya kepada Sdr. RD dan berkata “saya telah melakukan pengecekan ada 16 potong emas dengan berat 200 Gram tidak terlihat, coba di ingat-ingat dulu dimana barang itu apa salah kasih ke outlet atau salah simpan”, kemudian dijawab oleh Sdr. RD “itulah ibu, tak tau saya bu”.

Kemudian pada hari selasa (13/10/20) sekira pukul 08.00 Wib Sdr. RD menjumpai sdri. D di ruangan sdri. D dan berkata “kayak mana solusinya buk”, lalu sdri. D jawab “kita akan cari sampai hari ini, sampai ketemu barangnya dengan menggunakan sistem, dan sdri. D mendapatkan bahwa 16 batang emas tersebut tidak ada, dan setelah dilakukan pengecekan tidak ada salah kasih atau salah penyimpanan, yang hanya terdapat saat itu hanya 52 potongan emas sedangkan yang 16 potong tidak di temukan” lalu di jawab oleh Sdr. RD “kayak mana ini buk (dengan muka cemas dan takut), lalu sdri. D kembali berkata “kamu simpan 52 potong emas ini di dalam kotak setelah itu masukkan kembali ke laci brangkas”, lalu di jawab oleh Sdr. RD “buk saya istirahat dulu (sambil menyerahkan kunci pintu ruang tempat penyimpanan)”. Kemudian sekira pukul 13.20 Wib sdri. D bertanya kepada Sdr. S dan Sdr. B dan berkata “ada lihat RD ?”, lalu di jawab “tidak ada buk”, lalu sdri. D menyuruh kasir cabang untuk menghubungi Sdr. RD namun saat itu nomor handphonenya sudah tidak aktif lagi, selanjutnya setelah dilakukan oleh Tim audit dari internal PT.Pegadaian ternyata ada 20 potong emas yang hilang.

Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH membenarkan adanya tindak pidana korupsi yang saat ini pelaku beserta barang bukti sudah di amankan oleh Satreskrim Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku menyalahgunakan kewenangannya sebagai pengelola agunan dengan cara mengeluarkan barang dari brangkas PT.Pegadaian tanpa sesuai prosedur yang mana barang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Dengan kerugian negara sebanyak Rp. 1,250 Milyar, berdasarkan audit perhitungan yang di lakukan oleh auditor SPI (satuan Pengawas Internal) PT. Pegadaian Indonesia.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pembantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) K.U.H.Pidana. Dengan ancaman Pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000.” . Ungkap Kasat Reskrim Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH. (HP)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Bocor Rp575 Juta, BPK Bongkar Lima Hotel di Batam Laporkan Pajak Tak Sesuai Fakta.
Foto: SS bapendabatam.go.id

    Bocor Rp575 Juta, BPK Bongkar Lima Hotel di Batam Laporkan Pajak Tak Sesuai Fakta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsumsi Ikan di Batam Tembus 20 Ton Per Hari, 6 Kampung Nelayan Merah Putih Diusulkan Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT RI, PKSS Gelar Dialog Wawasan kebangsaan Gaungkan Literasi Digital Lawan Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Kepala Dinas Perikanan Kota Batam, Yudi Atmajianto.
Foto: Ilustrasi AI

Konsumsi Ikan di Batam Tembus 20 Ton Per Hari, 6 Kampung Nelayan Merah Putih Diusulkan Tahun Ini

Agustus 5, 2026
Bocor Rp575 Juta, BPK Bongkar Lima Hotel di Batam Laporkan Pajak Tak Sesuai Fakta.
Foto: SS bapendabatam.go.id

Bocor Rp575 Juta, BPK Bongkar Lima Hotel di Batam Laporkan Pajak Tak Sesuai Fakta

Agustus 5, 2026
Semarak HUT ke-81 RI, Polresta Barelang Bagi Ribuan Bendera dan Sembako ke Warga.
Foto: Polresta Barelang

Semarak HUT ke-81 RI, Polresta Barelang Bagi Ribuan Bendera dan Sembako ke Warga

Agustus 5, 2026

Sambut HUT RI, PKSS Gelar Dialog Wawasan kebangsaan Gaungkan Literasi Digital Lawan Hoaks

Agustus 4, 2026
Gerak cepat Polsek Batam Kota. Berkat laporan warga melalui layanan darurat Polisi 110, terduga pelaku pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram berhasil diamankan di Perumahan Greenland, Kelurahan Teluk Tering, Batam Kota.
(04/08/26)
Foto: Polresta Barelang

Curi Tabung Gas 3 Kg di Teluk Tering, Pelaku Ditangkap Warga Greenland Batam

Agustus 4, 2026
Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • Landing Page
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In