
Batam | beritabatam.co : Massa gabungan HMI MPO Cabang Batam Madani dan warga memprotes penertiban kantin di kawasan PT Sigma Aurora Property, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji, yang dinilai sepihak dan tidak manusiawi, Senin (25/05/26).
Aksi sempat memanas saat massa berkumpul di depan kantor BP Batam. Polisi sempat melarang orasi karena surat pemberitahuan aksi hanya ditujukan ke DPRD Kota Batam. Setelah beradu argumen, massa akhirnya long march menuju kantor DPRD untuk menyampaikan tuntutan.
Kemarahan warga dipicu dugaan kontradiksi antara penertiban di lapangan dengan pernyataan Pelaksana Harian Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra.
Erna, salah satu pemilik kantin yang terdampak, mengaku Li Claudia pernah datang ke lokasi dan memberi izin lisan untuk berdagang.
“Ibu Li Claudia pernah datang ke sana. Bu Li pernah bilang silakan berjualan asalkan menjaga kebersihan. Itulah kenapa warga berjualan di situ,” ujar Erna, Senin (25/05/2026).
Pemerintah Kota Batam langsung merespons polemik ini. Melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, Pemko menegaskan penertiban sudah sesuai aturan.
Pemko membantah keras klaim warga soal adanya izin lisan dari Plh Wali Kota. Rudi menegaskan area yang ditertibkan merupakan Ruang Milik Jalan di Jalan Brigjen Katamso, yang menjadi akses keluar-masuk PT Sigma Aurora Property.
“Pemerintah Kota Batam tidak pernah menyampaikan kepada siapa pun bahwa aktivitas berjualan di ROW jalan diperbolehkan. Informasi tersebut keliru dan perlu kami luruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang salah di masyarakat,” tegas Rudi, Selasa (26/05/26).
Rudi menambahkan, Plh Wali Kota maupun Pemko tidak pernah memberi arahan atau persetujuan dalam bentuk apa pun bagi warga memanfaatkan ruang milik jalan sebagai tempat beraktivitas komersial.
Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban umum dan fungsi tata ruang kota. (ben)














Discussion about this post