
Batam | beritabatam.co — Unit Reskrim Polsek Batu Ampar mengungkap kasus dugaan pencurian yang terjadi di sebuah ruko kawasan Harbour Bay, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial ARP (19) yang ditetapkan sebagai tersangka, berikut sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial J (47), seorang wiraswasta, setelah mengetahui sejumlah barang miliknya hilang dari kantor di Ruko Harbour Bay Blok F Nomor 789.
Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, seorang karyawan korban berinisial T datang ke kantor untuk membuka tempat kerja.
Namun, saksi mendapati kondisi kantor sudah dalam keadaan berantakan. Ia kemudian menghubungi korban dan memberitahukan adanya dugaan pencurian.
Korban selanjutnya meminta rekannya berinisial W datang ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
Sekitar pukul 10.30 WIB, korban tiba di kantor dan memeriksa barang-barang miliknya. Dari pemeriksaan tersebut diketahui sejumlah peralatan hilang.
Barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit kamera Fujifilm XT3, tiga lensa kamera, satu unit laptop beserta charger, satu unit drone Mavic Pro berikut dua baterai dan remote, serta dua lampu flash kamera merek Godox.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar melakukan penyelidikan dengan memeriksa keterangan para saksi dan menelusuri informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Penyelidikan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu Eko Kurniawan bersama Panit Opsnal Subdit 3 Jatanras Polda Kepri Iptu Evender Clinton Maail, Panit 3 Opsnal Reskrim Polsek Batu Ampar Ipda Yessi Novrianto, serta personel Subdit 3 Jatanras Polda Kepri.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pria yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut di sebuah ruko di depan Hotel Kundur, Kecamatan Lubuk Baja, Batam.
Pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 20.06 WIB, petugas mendatangi lokasi tersebut.
Di lokasi, polisi menemukan ARP dan kemudian mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, ARP ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang bukti tersebut antara lain satu kamera Fujifilm XT3 warna hitam, lensa Viltrox XF Pro 56MM 1.2, lensa Fujinon XF 16MM 2.8R WR, dan lensa Viltrox XF Pro 27MM 1.2.
Polisi juga mengamankan satu laptop warna hitam dengan lis merah beserta charger, satu drone Mavic Pro berikut dua baterai dan remote, serta dua lampu flash Godox V1 Fuji dan Godox V350 Fuji.
Selain peralatan elektronik dan fotografi tersebut, polisi turut mengamankan satu baju warna cokelat bertuliskan Louis Vuitton, satu cincin warna silver, serta satu rekaman kamera CCTV.
Tersangka ARP beserta seluruh barang bukti kini diamankan Unit Reskrim Polsek Batu Ampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam rilis kepolisian, ARP dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan tempat usaha maupun lingkungan tempat tinggal, terutama ketika bangunan dalam kondisi kosong.
Masyarakat juga diminta memastikan pintu, jendela, dan akses masuk lainnya dalam keadaan terkunci. Pemasangan kamera pengawas juga disarankan sebagai langkah pencegahan sekaligus membantu proses penyelidikan apabila terjadi tindak pidana.
“Polri mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Apabila menemukan adanya aktivitas atau kejadian yang mencurigakan, jangan mengambil tindakan sendiri, tetapi segera laporkan kepada pihak Kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” ujar Amru. (Hum)










Discussion about this post