Batam I beritabatam.co : Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin, mengatakan akan menyiapkan peraturan Walikota Batam tentang Penegasan batas kecamatan dan kelurahan. Sebagaimana diucapkan saat mewakili Wali Kota Batam dalam Rapat Fasilitasi, Monitoring dan Evaluasi Penegasan Batas Kecamatan dan Kelurahan di Provinsi Kepri yang diselenggarakan oleh Dirjen Bina Adm Kewilayahan Kemendagri RI di Hotel Orchardz Jayakarta, Jakarta Pusat, Selasa (07/03/23).
Jefridin memaparkan, saat ini Batam terdiri dari 12 kecamatan dan 64 kelurahan di dalamnya, sesuai Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Pemekaran Perubahan dan Pembentukan Kecamatan dan Kelurahan Dalam Daerah Kota Batam.
“Gambaran umumnya, dari 2,1 juta jiwa penduduk Provinsi Kepri, sebanyak 1,2 juta lebih berdomisili di Batam,” ujar Jefridin.
Tujuan Penegasan batas kecamatan dan kelurahan ini untuk menciptakan adminisitrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Penegasan tentang batas kecamatan dan kelurahan sangat penting karena menjadi salah satu prasyarat dalam pembentukan kecamatan dan kelurahan. Dengan demikian perlu disusun Peraturan Wali Kota Batam tentang penegasan batas kecamatan dan kelurahan dengan tahapan penyiapan dokumen batas, pelacakan batas, pengukuran dan penentuan posisi batas, pembuatan peta batas dan penetapan batas.
Bahkan, kata Jefridin, terdapat kecamatan yang memiliki 226 ribu lebih penduduknya. Ia menilai, satu Kecamatan akan kesulitan mengurus banyaknya penduduk di satu wilayah.
Ia mengaku, penegasan batas kecamatan dan kelurahan yang selanjutnya berguna bagi pembentukan kecamatan dan kelurahan ini butuh anggaran besar. Sehingga 2024 perlu disiapkan peraturan dan kajian diperkirakan 2025 sudah selesai. “Batam dari 12 kecamatan, 10 sudah punya RDTR dan ini sangat detail,” pungkasnya. (MCB)














Discussion about this post