Batam | beritabatam.co — Pemerintah Kota (Pemko) Batam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, termasuk nelayan, pengemudi ojek daring, petani, pengayuh becak, hingga pekerja sosial keagamaan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperluas akses perlindungan bagi kelompok pekerja yang menghadapi risiko pekerjaan dan kerentanan ekonomi.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan perlindungan jaminan sosial diperlukan untuk membantu pekerja dan keluarganya menghadapi risiko yang dapat memengaruhi kesejahteraan mereka.
“Perluasan perlindungan juga menyasar berbagai kelompok pekerja, antara lain nelayan, pengemudi ojek daring, petani, pengayuh becak, pengemudi boat pancang, kader Posyandu, pekerja sosial keagamaan, dan Kader Siaga Kelurahan,” ujar Amsakar, Kamis (15/10/26).
Data Pemko Batam mencatat perlindungan bagi sejumlah kelompok pekerja dan unsur masyarakat, antara lain:
- 6.000 nelayan.
- 6.165 pengemudi ojek daring.
- 2.500 petani.
- 47 pengayuh becak.
- 147 pengemudi boat pancang.
- 4.028 pengurus RT/RW/LPM.
- 3.855 kader Posyandu.
- 4.703 pekerja sosial keagamaan.
- 109 Kader Siaga Kelurahan.
- 152 pekerja rentan sosial kemasyarakatan.
“Ini komitmen kami untuk melindungi pakerja rentan di Batam, dengan perlindungan ini keluarga di Batam semakin tenang dan sejahtera,” pungkas Amsakar.
Pemko Batam turut menjalin kolaborasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Amsakar mengajak berbagai pihak berpartisipasi dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja yang membutuhkan dukungan untuk menghadapi risiko pekerjaan.
“Mari kita percepat capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau UCJ sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi seluruh pekerja Indonesia,” ujarnya. (MCB)










Discussion about this post