Batam | beritabatam.co — Sebanyak 321.932 pekerja di Kota Batam telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
Berdasarkan data Pemko Batam, jumlah tersebut setara dengan 57,59 persen dari potensi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Batam yang mencapai 558.990 pekerja.
Pemerintah Kota (Pemko) Batam menargetkan tambahan perlindungan bagi 70.000 pekerja hingga akhir tahun, sehingga total pekerja yang diharapkan terlindungi mencapai 391.932 orang.
Upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan itu turut mengantarkan Batam masuk nominasi Jamsostek Award 2026.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari upaya melindungi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko pekerjaan.
“Perlindungan sosial ketenagakerjaan merupakan amanat konstitusi dan bagian penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Negara harus hadir melindungi seluruh pekerja, terutama pekerja miskin ekstrem, miskin, dan rentan,” kata Amsakar, Kamis (15/10/26).
Pemko Batam memperluas perlindungan melalui kebijakan yang mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dukungan tersebut diwujudkan melalui Peraturan Wali Kota Batam Nomor 48 dan 49 Tahun 2025 yang diarahkan untuk mendukung pencapaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ).
Selain regulasi dan penganggaran melalui APBD, Pemko Batam memperkuat kolaborasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Melalui Surat Edaran Nomor 45 Tahun 2026, terdapat komitmen penambahan perlindungan bagi 70.000 pekerja.
Amsakar mengajak pemerintah, dunia usaha, BPJS Ketenagakerjaan, dan masyarakat memperkuat kerja sama agar cakupan perlindungan terus meningkat.
Pemko Batam berharap perluasan kepesertaan tersebut dapat memberikan perlindungan lebih luas kepada pekerja sekaligus membantu menjaga kesejahteraan keluarga ketika risiko pekerjaan terjadi. (MCB)










Discussion about this post