
Batam | beritabatam.co – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memastikan calon peserta didik yang belum memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) tetap dapat mengikuti Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Kebijakan tersebut diambil untuk memastikan seluruh anak usia sekolah memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan tanpa terkendala kelengkapan administrasi tertentu.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir apabila anaknya belum memiliki KIA saat proses pendaftaran berlangsung.
“Yang sudah punya KIA diunggah ke sistem, sedangkan yang belum memiliki dapat diabaikan. Pemerintah memastikan tidak ada anak yang kehilangan hak untuk memperoleh pendidikan hanya karena belum memiliki KIA. Calon peserta didik tetap dapat mengikuti proses pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rudi, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, meskipun KIA tercantum dalam daftar persyaratan administrasi, Dinas Pendidikan Kota Batam memberikan kelonggaran bagi calon peserta didik yang hingga kini belum memiliki dokumen tersebut.
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menghadirkan layanan pendidikan yang inklusif, mudah diakses, dan tidak memberatkan masyarakat.
Selain memberikan kemudahan dalam persyaratan administrasi, Pemko Batam juga menyiapkan posko pelayanan di seluruh sekolah guna membantu orang tua maupun wali murid selama proses pendaftaran berlangsung.
Posko tersebut akan melayani berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari pendampingan penggunaan sistem pendaftaran online hingga bantuan dalam mengunggah dokumen persyaratan.
Rudi menjelaskan, pendaftaran SPMB untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) jalur afirmasi dan prestasi akan dibuka pada 8 hingga 13 Juni 2026. Hasil seleksi jalur tersebut akan diumumkan pada 16 Juni 2026.
Selanjutnya, pendaftaran jalur domisili dan mutasi akan berlangsung pada 17 hingga 23 Juni 2026 dengan pengumuman hasil seleksi pada 25 Juni 2026.
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui sistem yang telah disiapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Batam.
“Sistem pendaftaran dibuka selama 24 jam sehingga masyarakat dapat mengaksesnya kapan saja sesuai kebutuhan,” jelasnya.
Karena seluruh tahapan dilakukan secara online, masyarakat diimbau untuk mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan sejak dini. Berkas yang dibutuhkan nantinya harus dipindai dan diunggah ke dalam sistem saat proses pendaftaran berlangsung.
Dengan sistem yang lebih fleksibel dan dukungan layanan pendampingan di sekolah, Pemko Batam berharap seluruh calon peserta didik dapat mengikuti proses SPMB dengan lancar dan memperoleh akses pendidikan yang merata.
“Dengan sistem yang lebih mudah dan fleksibel, kami berharap seluruh calon peserta didik dapat mengikuti proses SPMB dengan lancar serta memperoleh akses pendidikan yang merata,” tutup Rudi. (MCB)













Discussion about this post