Batam | beritabatam.co – Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepulauan Riau berencana menghadirkan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap kelurahan. Program ini menjadi bagian dari kerja sama kedua pihak untuk memperluas akses layanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat.
Rencana tersebut dibahas saat Wali Kota Batam Amsakar Achmad menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepri Edison Manik beserta jajarannya di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (14/07/26).
Selain pembentukan Posbakum, pertemuan juga membahas penguatan perlindungan kekayaan intelektual, penyusunan produk hukum daerah yang lebih adaptif, serta peningkatan kolaborasi pelayanan hukum antara Pemerintah Kota Batam dan Kementerian Hukum.
Amsakar menyambut baik rencana pembentukan Pos Bantuan Hukum di seluruh kelurahan. Menurutnya, keberadaan Posbakum akan mempermudah masyarakat mendapatkan konsultasi maupun pendampingan hukum tanpa harus menghadapi prosedur yang rumit.
Namun, ia mengingatkan agar kerja sama yang dibangun tidak berhenti pada penandatanganan nota kesepahaman (MoU) semata.
Saya menyambut baik ide ini, terutama terkait pembentukan Pos Bantuan Hukum di setiap kelurahan. Namun, jangan sampai produk hukum menjadi besi tua, tidak termanfaatkan dan hanya berhenti di atas kertas,” ujar Amsakar.
Ia menegaskan, keberhasilan sebuah MoU tidak diukur dari dokumen yang ditandatangani, melainkan dari implementasi di lapangan. Karena itu, setiap poin kerja sama harus memiliki mekanisme pelaksanaan yang jelas, indikator keberhasilan yang terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Yang lebih penting bukan hanya memformulasikan narasi MoU, tetapi memastikan implementasinya berjalan dengan baik sehingga benar-benar mampu memberikan solusi bagi masyarakat,” katanya.
Selain pelayanan bantuan hukum, Amsakar juga menyoroti pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Menurutnya, Batam memiliki potensi besar di sektor ekonomi kreatif, UMKM, seni, dan inovasi yang perlu mendapatkan kepastian hukum agar mampu meningkatkan daya saing.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Kepri Edison Manik mengatakan pihaknya siap memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Batam dalam meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Menurut Edison, hingga saat ini Kanwil Kemenkum Kepri telah melayani sekitar 1.600 permohonan kekayaan intelektual, mulai dari pendaftaran merek, hak cipta, desain industri, hingga bentuk perlindungan hukum lainnya.
Ia berharap kerja sama dengan Pemerintah Kota Batam dapat segera direalisasikan sehingga pembentukan Pos Bantuan Hukum di tingkat kelurahan dapat menjadi salah satu langkah memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Selain itu, kolaborasi tersebut juga diharapkan mampu memperkuat penyusunan regulasi daerah dan meningkatkan perlindungan terhadap karya intelektual masyarakat Batam.
Melalui sinergi ini, Pemko Batam dan Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Riau berkomitmen menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat, mudah diakses, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat hingga ke tingkat kelurahan. (MCB)













Discussion about this post