Batam | beritabatam.co : Aksi penjambretan sadis yang viral di media sosial dan meresahkan warga Nongsa akhirnya terungkap. Tim gabungan Polresta Barelang berhasil meringkus satu pelaku pencurian dengan kekerasan yang beraksi menggunakan sebilah pisau.
Pelaku yang diamankan berinisial A.S (36). Ia ditangkap di kawasan Bengkong Telaga Indah, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, pada Selasa (14/07/2026) sekitar pukul 22.40 WIB.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kasubnit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang Ipda Dedy Yantho Pasaribu, Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Rayhan Aditya Ramadhan, dan Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi, beserta tim opsnal gabungan.
Kapolsek Nongsa Kompol Eriman menjelaskan, peristiwa jambret tersebut terjadi pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di depan Perumahan Symphony Land, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.
Saat itu korban berinisial A (17) sedang berboncengan dengan ibu kandungnya menggunakan sepeda motor Honda Beat. Korban dipepet dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Verza warna biru.
“Salah seorang pelaku yang di jok belakang mengeluarkan sebilah pisau, kemudian memotong tali tas selempang korban dan membawa kabur tas berisi dompet, KTP, kartu BPJS, kartu ATM Bank Mandiri, serta uang tunai Rp1,7 juta,” ujar Kompol Eriman dalam rilisnya, Kamis (16/7/2026).
Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke SPKT Polsek Nongsa. Berbekal laporan dan penyelidikan intensif, tim gabungan akhirnya mengendus keberadaan pelaku.
Saat diinterogasi, tersangka A.S mengakui perbuatannya dilakukan bersama rekannya berinisial I yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Honda Verza warna biru yang digunakan saat beraksi, serta 2 buah helm merek Honda warna hitam dan LTD warna abu-abu.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut, pelaku ternyata bukan pemain baru. Ia mengaku bersama rekannya telah melakukan aksi serupa di tiga lokasi berbeda di Batam, yakni di Simpang Symphony Land Nongsa, Jalan Hang Jebat sebelum Simpang PJR Batu Besar, dan di kawasan Bundaran Basecamp, Batu Aji.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Kompol Eriman menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberikan rasa aman. Kami terus melakukan pengembangan dan memburu satu pelaku lainnya yang masih DPO agar segera diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat membawa barang berharga di jalan raya dan segera memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang aktif 24 jam jika melihat atau menjadi korban tindak pidana. (Hum)













Discussion about this post