beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Kepri

Pemkab Lingga Gencar Sosialisasikan Perbup No 95 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan

Berita Batam by Berita Batam
November 30, 2020
0
Foto : HPL

Foto : HPL

Lingga | beritabatam.co : Pemerintah Kabupaten Lingga kini gencar melaksanakan sosialisasi terkait Peraturan Bupati (Perbup) nomor 95 tahun 2020 yang mewajibkan seluruh masyarakat mematuhi protokol kesehatan dalam rangka memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Bekerjasama dengan Polres, Satpol PP serta BPBD, Perbup tersebut disosialisasikan secara menyeluruh di tempat keramaian seperti, tempat wisata, pasar serta kedai kopi.

RELATED POSTS

Realita Koperasi Merah Putih di Kepri: Ratusan Terdaftar, Baru Hitungan Jari yang Beroperasi

Dituduh Terlibat Jaringan Narkotika, Andi Morena Resmi Lapor ke Polda Kepri, Kuasa Hukum: Kita Hormati Proses Hukum

BNNP Kepri Gerebek Eks Kantor Nova Esport di Batu Ampar, Diduga Puluhan Kilogram Disita

SWI Provinsi Kepri Terbentuk, Amran Sihombing Terpilih Sebagai Ketua

Perbup ini sendiri rencananya diberlakukan aktif mulai tanggal 26 September 2020 mendatang. Bagi pelanggar yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi sebesar Rp 150 ribu hingga Rp 1 Juta.

“Di sini saya minta pemilik warung harus menyediakan cuci tangan serta handsanitizer. Kemudian bagi pelanggan saya minta mengenakan masker dan jaga jarak, patuhi protokol kesehatan untuk kesehatan kita bersama,” kata Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP, Indra Jaya kepada masyarakat saat melaksanakan giat sosialisasi Perbup bersama Polsek Daiklingga dan BPBD di salah satu kedai kopi yang ada di Daiklingga beberapa waktu lalu.

Indra mengaku, tidak ada niat untuk menutup pintu rezeki warga sebagai pemilik usaha, namun patuhilah protokol kesehatan sesuai dengan Perbup yang akan dijalankan pada tanggal 26 September 2020. “Semuanya rekan-rekan dan teman-teman saya, mohonlah mengenakan masker, hindari diri dan keluarga kita dari virus corona, dengan mengedepankan protokol kesehatan,” ucapnya meminta.

“Perbup yang akan dijalankan memberi sanksi tegas, meski sekarang ini Lingga masih di Zona Hijau, jangan terlena tetaplah ke depankan protokol kesehatan. Pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak. Sayangi keluarga kita, mencegah itu lebih baik dari pada mengobati,” tuturnya.

Adapun isi Peraturan Bupati Lingga nomor 95 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 yakni sebagai berikut.

Bagi perorangan yang melanggar, poin (a) teguran lisan dan surat pernyataan tertulis untuk pelanggaran pertama, kemudian poin (b)Kerja dan pembinaan sosial untuk pelanggaran kedua. Dan poin (c) Membayar denda sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk pelanggaran ketiga.

Bagi pelaku Usaha, Penyelenggara Atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum, jika melanggar, poin (a) Rp 500 ribu terhadap tempat dan fasilitas umum, kemudian Poin (b) Rp 750 ribu terhadap tempat dan fasilitas umum. Serta poin (c) Rp 1 juta terhadap tempat dan fasilitas umum sesuai dengan pasal dan huruf pada Perbup. (G)

 

ShareTweetSend

Related Posts

Nasional

Covid Subvarian Kraken Sudah Masuk Indonesia dan Ini Gejalanya

Januari 28, 2023
Foto: BP Batam
Kepri

Gelaran Turnamen Sepak Bola 2022 Lingga Usai, Salam Hangat dari Muhammad Rudi

Oktober 18, 2022
Foto: BP Batam
Batam

Rudi Ingin Ekonomi Tanjung Pinang Tumbuh seperti Batam

September 30, 2022
Foto: MCB
Kepri

Hadiri Paripurna DPRD Kepri, Marlin: Terima Kasih Terus Mendukung

September 15, 2022
Foto:MCB
Kepri

Marlin: Kita Harus Solid dan Memperkuat Peran Wanita Dalam Pembangunan

Oktober 4, 2022
Foto: Humas Polda Kepri
Kepri

Sambut Hari Jadi Polwan ke-74 Polda Kepri Gelar Penanaman Pohon dan Olahraga Bersama

Agustus 26, 2022

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Ratusan warga yang bermukim di Kavling Tribuana, kawasan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, kini diselimuti keresahan. Lahan tempat mereka mendirikan bangunan dan tinggal selama ini, mendadak diklaim oleh sejumlah perusahaan yang memicu ancaman pengosongan lahan.
Foto: Istimewa

    Sengketa Lahan Kavling Tribuana Sei Binti: Warga Terancam Tergusur, Minta Perlindungan DPRD Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Gabungan Polresta Barelang Bekuk 4 Pelaku Curanmor, 3 Kasus di Batam Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT RI, PKSS Gelar Dialog Wawasan kebangsaan Gaungkan Literasi Digital Lawan Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan bahwa Pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) bukan sekadar instrumen untuk menghasilkan opini, tetapi juga kontribusi nyata dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045 melalui penguatan tata kelola keuangan negara dan pembangunan berkelanjutan.
(04/08/26)
Foto: release

BPK Tekankan Tata Kelola Berbasis ESG dan Government 5.0 sebagai Fondasi Mencapai Indonesia Emas 2045

Agustus 9, 2026
Anggota/Deputi Bidang Pengusahaan BP Batam, Denny Tondano.
Foto: BP Batam

Bangun IPA Baru Hingga Teknologi SWRO, Upaya BP Batam Jaga Ketersediaan Air

Agustus 9, 2026
Ratusan warga yang bermukim di Kavling Tribuana, kawasan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, kini diselimuti keresahan. Lahan tempat mereka mendirikan bangunan dan tinggal selama ini, mendadak diklaim oleh sejumlah perusahaan yang memicu ancaman pengosongan lahan.
Foto: Istimewa

Sengketa Lahan Kavling Tribuana Sei Binti: Warga Terancam Tergusur, Minta Perlindungan DPRD Batam

Agustus 8, 2026
Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) melalui aksi sigap unsur Guspurla Koarmada I, KRI Kerambit-627, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika skala besar melalui jalur laut.
(06/08/26)
Foto: Koarmada RI

Koarmada RI Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Diduga Narkoba Senilai 4,55 Triliun di Perairan Tanjung Berakit

Agustus 8, 2026
Respons cepat ditunjukkan Polsek Lubuk Baja Polresta Barelang terhadap laporan masyarakat melalui Layanan Polisi 110. Dugaan perusakan rumah makan di Kampung Utama Atas berhasil diselesaikan secara humanis dan damai.
(07/08/26).
Foto: Polresta Barelang

Laporan 110, Polsek Lubuk Baja Damaikan Kasus Perusakan Warung Saat Mabuk

Agustus 8, 2026
Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • Landing Page
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In