Batam | beritabatam.co – Pemerintah memastikan, pekerja yang mendadak kehilangan mata pencaharian akibat putus kontrak dapat segera tercover Bantuan Sosial (Bansos) melalui sistem Perlindungan Sosial (PerlindSos).
Kepala Dinsos PM Kota Batam, Zulkifli Aman, menyadari bahwa status ekonomi masyarakat Batam sangat dinamis. Banyak pekerja yang awalnya masuk dalam kategori sejahtera, tiba-tiba jatuh ke kelompok rentan dalam waktu singkat.
“Kondisi Batam itu spesifik. Tenaga kerja kita banyak yang bersistem kontrak 6 bulan atau 1 tahun. Saat sedang bekerja, penghasilan mereka tinggi dan masuk di Desil 6 hingga 10 (keluarga sejahtera). Tapi begitu habis kontrak dan tidak diperpanjang, penghasilan mereka langsung nol,” ungkap Zulkifli dalam keterangannya, Senin (12/10/26).
Untuk mengakomodasi dinamika tersebut, Zulkifli menjelaskan bahwa data penerima bansos dalam sistem PerlindSos tidak bersifat kaku. Pemerintah melakukan verifikasi, validasi, dan pembaruan (update) data setiap 3 bulan sekali.
Masyarakat yang mengalami perubahan kondisi ekonomi drastis seperti terkena PHK atau putus kontrak diimbau untuk segera melaporkan perubahan status penghasilannya secara mandiri melalui portal PerlindSos.
“Bansos ini kan didistribusikan per 3 bulan, jadi datanya selalu di-update sebelum penyaluran. Kalau masyarakat melapor dan datanya ter-update di awal triwulan, maka pada triwulan berikutnya mereka sudah bisa masuk kategori penerima bantuan,” jelasnya.
Meski sistem dibuat responsif terhadap perubahan ekonomi warga, Zulkifli menegaskan ada syarat mutlak yang tidak bisa diganggu gugat, penerima harus memiliki KTP Batam.
Bagi warga perantau yang sudah bertahun-tahun tinggal dan bekerja di Batam namun masih menggunakan KTP daerah asal, mereka dipastikan tidak bisa mengakses fasilitas insentif maupun bansos dari pemerintah daerah.
“Kalau dia masih pakai KTP asal, ya seluruh fasilitas insentif di sini tidak bisa didapat karena syarat utamanya KTP Batam. Kalau kita berikan bansos pemerintah ke warga luar Batam, itu melanggar ketentuan,” tegas Zulkifli.
Meski demikian, Zulkifli memastikan pemerintah tidak akan lepas tangan begitu saja jika ada warga pendatang yang benar-benar dalam kondisi terpuruk. Hanya saja, ‘pintu’ bantuannya yang dibedakan.
“Perlakuannya berbeda. Bantuan sosial ini kan sumbernya tidak hanya dari APBD atau pemerintah. Bisa dari Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, dari BAZNAS, atau sumbangan perorangan. Melalui pintu-pintu itulah warga non-KTP Batam yang membutuhkan akan kita urus,” tutup Zulkifli. (Red)










Discussion about this post