
Batam | beritabatam.co : Kapal patroli satuan tugas khusus(Satgasus) Trisula Bakamla RI berhasil mengamankan Kapal Jenis Tagboad BSP 3 dan KM Anugerah Broher tertangkap basah melakukan transfer BBM jenis solar di perairan Tanjung Sauh Nongsa, Batam pada Sabtu (7/12/2019) malam.
Kepala unit penindakan hukum Bakamla RI, Laksamana pertama P. Warsito mengatakan aktifitas ilegal tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa ada dua kapal melakukan aktivitas transfer minyak ditengah laut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satgasus Bakamla RI langsung meluncur ke TKP, dimana saat itu tim tengah melakukan patroli,” kata Warsito di Dermaga Polairud Polda Kepri, Sekupang, Rabu (11/12/2019) sore.

Sesampai di TKP, kata Warsito ternyata benar ada aktifitas transfer BBM jenis solar secara ilegal sebanyak 8 ton solar, hal ini terbukti setelah dilakukan pemeriksaan dokumen bahwa tidak ada sama sekali dokumen Niaga untuk menjual minyak ship to ship.
“Dimana, seharusnya BBM tersebut diperuntukkan untuk operasional kapal BSP 3, namun ABK nekat menjual ke kapal kayu KM Anugerah Brother dengan harga murah,” jelasnya.
Mengetahui kejadian itu, pemilik kapal BSP 3 pun tidak terima atas perbuatan ABKnya sendiri yang telah menjual BBM kapal tersebut ke pihak lain dan langsung membuat laporan ke Polairud Polda Kepriuntuk ditindaklanjuti.
Dikatakan, dari Bakamla sendiri pihaknya telah melakukan Kordinasi dengan Polda Kepri, dalam hal ini Direktorat Polairud Polda Kepri akan melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut atas kasus tersebut.
Untuk kedua ABK kapal Tagboad BSP 3 dan KM Anugerah Brother sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari pengakuan ABK kapal BSP 3, Solar non subsidi ini didapatkan dari Pertamina secara resmi yang peruntukan untuk kuota perusahaan.
“Namun ABK mengambil keuntungan sendiri dengan menjualnya kepada pihak lain dengan harga murah yakni Rp 5 rb per liter, dalam hal ini perusahaan dirugikan,” ucao Warsito.
Artinya kepada kedua tersangka ini bisa dikenakan dalam pasal penggelapan, namun untuk sementara kedua tersangka dikenakan undan-undang Migas nomor 22 tahun 2001 pasal 374 juncto pasal 53.
Selanjutnya Bakamla RI masih akan terus melakukan patroli rutin di wilayah perairan Kepulauan Riau dan seluruh wilayah Indonesia untuk memberantas aktifitas perdagangan BBM secara illegal yang banyak terjadi di wilayah Kepri dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Hal ini dilakukan sebagai upaya Bakamla RI untuk menciptakan kondisi wilayah perairan Indonesia yang aman bagi seluruh pengguna laut dan bersih dari aktifitas illegal apapun,” pungkasnya. (by)
Discussion about this post