Batam | beritabatam.co : Pengelola kawasan industri Panbil dituding menggarap dan memanfaatkan secara ilegal danau di belakang PT Shimano Panbil. Panbil diduga mengambil air mengunakan mesin pompa air dan pipa di lahan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kota Batam.
Namun hal ini langsung dibantah oleh BKSDA Batam dan Perusahaan Panbil.
Fungsional Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Batam, Yon Sihotang mengatakan keberadaan pompa air tersebut bukan tidak ada izinnya, tapi izinnya dalam masa proses, jadi pompa air itu adalah legal bukan ilegal.
“Pompa air itu adalah milik perusahaan Panbil yang sudah berjalan selama 2 tahun belakangan, dan perusahaan Panbil sudah mengajukan izinnya ke BKSDA Batam,” katanya.
Dijelaskan Yon Sihotang bahwa pengajuan izinnya, Panbil telah memasukan surat ke BKSDA Batam, dan saat izinnya dalam tahap proses. Pihak BKSDA Batam sedang melakukan penetapan area pemanfaatan air. Agar izin bisa keluar, maka terlebih dahulu harus ditetapkan sebagai area pemanfaatan air dan penetapannya nanti dikeluarkan oleh Dirjen.
“Proposal pengajuan izinnya sudah dimasukkan oleh Panbil dan sekarang kami sedang melakukan hal-hal untuk penetapan area pemanfaatan air tersebut,” ucap Yon Sihotang kepada awak media, Kamis (21/02/19) siang, di Hotel Best Western Premier Panbil Batam.
Namun hingga saat ini, pihak BKSDA Batam belum selesai menetapkan sebagai area pemanfaatan air dan berdasarkan peraturan menteri kehutanan nomor 64 tahun 2013 mengatakan untuk izin itu bisa dikeluarkan harus ditetapkan dulu lokasi pemanfaatan air oleh Dirjen dan sampai sekarang masih dalam proses untuk itu. “Izin itu akan selesai dalam tahun ini,” ucapnya.
Yon Sihotang mengatakan, Oktober 2018 lalu pihak Panbil dan BKSDA Batam sudah melakukan kerjasama (MOU) terkait pengelolaan air yang ada di danau tersebut. Dimana Mou tersebut disaksikan langsung oleh Dirjen BKSDA, Kepala Badan Pengusaha (BP) Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo dan Deputinya.
Menurutnya, di bukit tersebut pada bulan Agustus mendatang akan diadakan tempat penyambutan hari konservasi alam nasional.
“Lahan tersebut nantinya akan digunakan untuk menyambut hari konservasi alam nasional, yaitu bulan 8 mendatang,” katanya.
Direktur Legal Panbil Group, Jeremi mengatakan Panbil sudah mengajukan surat izin kepada pihak yang berwenang namun sampai sekarang izinnya itu masih dalam tahap proses. Jadi terkait adanya pemberitaan yang mengatakan adanya pembiaran itu adalah tidak benar.
“Pemberitaan yang mengatakan adanya pembiaran itu adalah tidak benar karena izinya sudah kami ajukan pada beberapa tahun belakangan dan sampai sekarang masih tahap proses dari pemerintah,” kata Jeremi.
Jeremi menegaskan pemanfaatan danau tersebut pihak Panbil tetap mengeluarkan kewajiban sebagai pengusaha kepada pemerintah setempat, yaitu membayar pajak air permukaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Dalam hal ini PNBP kami bayarkan ke Provinsi Kepri, kami tetap rutin membayarkan pajak tersebut, bahkan perbulan ini pajaknya sudah kami bayarkan,” tegasnya. (Ben)
Discussion about this post