Jakarta | beritabatam.co : Otoritas Jasa Keuangan berencana menghadirkan kebijakan khusus terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) guna mendukung program rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Rencana tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, sebagai respons atas masukan dari Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, terkait berbagai kendala di lapangan dalam penggunaan sistem SLIK.
Menurut Friderica, OJK memahami bahwa keberadaan SLIK selama ini sering menjadi hambatan bagi masyarakat yang ingin mengakses pembiayaan rumah subsidi, terutama akibat adanya catatan kredit kecil yang tetap tercatat dalam sistem.
“Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan harapan dan permasalahan yang terjadi di lapangan terkait dengan SLIK. Kami menyambut baik apa yang disampaikan Pak Menteri dan kami Insya Allah akan mengeluarkan kebijakan khusus terkait dengan SLIK,” ujar Friderica, sebagaimana dimuat laman antaranews.com
Ia menjelaskan, SLIK pada dasarnya dibuat untuk mencatat riwayat keuangan masyarakat agar lembaga keuangan dapat menilai kelayakan kredit calon debitur. Namun dalam praktiknya, sistem tersebut dinilai terlalu sensitif karena nominal tunggakan yang sangat kecil pun tetap tercatat dan memengaruhi penilaian kredit.
Karena itu, OJK berencana menetapkan ambang batas atau threshold tertentu dalam penyajian informasi SLIK sehingga tidak semua tunggakan kecil langsung berdampak pada akses pembiayaan masyarakat.
“Kalau sekarang satu rupiah, dua rupiah, tiga rupiah pun ada. Jadi ini adalah satu upaya kita untuk mendukung program Presiden RI,” katanya.
Selain menyiapkan kebijakan threshold, OJK juga membuka peluang bagi BP Tapera untuk mengakses data SLIK. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat proses verifikasi dan penyaluran bantuan pembiayaan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Tak hanya itu, OJK juga menyiapkan perbaikan teknis terkait pembaruan data kredit dalam sistem SLIK. Selama ini, perubahan status kredit setelah pelunasan sering memerlukan waktu cukup lama untuk diperbarui, bahkan bisa mencapai lebih dari satu bulan.
Friderica mengatakan, ke depan proses pembaruan data tersebut ditargetkan selesai maksimal dalam tiga hari.
“Dulu ada aduan dari teman-teman pengembang perumahan, kalau orang sudah melakukan pelunasan informasinya itu lama munculnya di SLIK, bisa 1,5 bulan kemudian. Ini kita ada penyesuaian secara teknis, kita pastikan nanti maksimal tiga hari,” ujarnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperlancar akses masyarakat terhadap Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi sekaligus mendukung program pemerintah dalam pembangunan jutaan rumah bagi masyarakat.
Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menyambut positif langkah cepat OJK tersebut. Ia menilai respons regulator menjadi angin segar bagi masyarakat dan para pengembang yang selama ini mengeluhkan kendala akibat sistem SLIK.
“Terus terang saya senang sekali hari ini dan saya akan laporkan langsung kepada Bapak Presiden RI bagaimana Ketua OJK yang baru sangat respons terhadap masalah-masalah untuk program 3 juta rumah,” kata Maruarar.
Ia menambahkan, pihaknya telah beberapa kali berdiskusi dengan OJK untuk membahas persoalan masyarakat yang kesulitan memperoleh rumah subsidi akibat catatan kredit dalam SLIK. (***)













Discussion about this post