beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Rabu, September 23, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Nama Yuwanky disebut Dalam Perkara Amat Tantoso, Nico Sitanggang : “Itu Hanya Pengalihan Isu”

Berita Batam by Berita Batam
September 30, 2019
0
Nico Sitanggang, SH, Kuasa Hukum Yuwanky
Foto : Ben/beritabatam.co

Nico Sitanggang, SH, Kuasa Hukum Yuwanky Foto : Ben/beritabatam.co

Batam | beritabatam.co : Nama pengusaha Yuwanky yang terseret dalam perkara hutang piutang antara Kelvin Hong vs Amat Tantoso ditanggapi kuasa hukum Yuwanky, Nico Sitanggang.

Nico mengatakan benar Kelvin sempat meminjam rekening milik Yuwanky untuk menerima transfer dana. Tapi Yuwanky mengaku tidak mengetahui sumber dana dan untuk keperluan apa dana tersebut.

RELATED POSTS

Polresta Barelang Amankan 40 Motor Hasil Kejahatan Curanmor dari Berbagai Lokasi

Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

TMA Waduk Nongsa Turun ke 5,96 Meter, BP Batam Siapkan Antisipasi Jaga Pasokan Air

Dana yang cukup besar, sempat juga membuat Yuwanky kaget. Sehingga ia dengan segera memberikan uang itu ke Kelvin. Yuwanky pun kini sudah menutup rekening valuta asing bank Mandiri tersebut.

“Ada $ 1.250.000 Sing, tapi sudah diserahkan ke Kelvin,” ucapnya memberi penjelasan kepada beritabatam.co, Senin (30/09/19).

Nico Sitanggang menambahkan bahwa fakta persidangan perkara penganiayaan dengan terdakwa Amat Tantoso harusnya fokus pada substansi persidangan. Ia menyebut ini hanyalah pengalihan isu.

“Substansi persidangan adalah perkara penganiayaan. Bukan tentang hutang piutang. Perkara penggelapan uang dengan terdakwa Mina kan sudah vonis satu tahun. Ini pengalihan isu,” ucapnya.

Pengacara yang berkantor di bilangan Lubuk baja ini menyebut ini taktik untuk mengalihkan isu.

“Saya tidak tau, apa taktik terdakwa dengan kuasa hukumnya,” tambahnya.

Ini jadi meluas, dan bergeser dari substansi persidangan. Kenapa muncul angka 30 miliar sementara perkara penggelapan uang dengan terpidana Mina yang sudah vonis. Terungkap kerugian hanya 1 miliar lebih.

“Memangnya perkara Mina berapa kerugian? Nilai 30 miliar ini dari mana ?,” tanyanya.

Ia kembali menegaskan bahwa hubungan Yuwanky dengan Kelvin Hong hanya teman. Tidak ada hubungan bisnis.

“Hubungan Yuwanky dengan Kelvin Hong hanya teman biasa. Dan tidak ada hubungan dengan bisnis dalam kasus ini,” jelas Nico.

Ia mencontohkan teman dengan teman yang meminjam rekening untuk keperluan pribadi.

“Kita dimintai teman untuk meminjam rekening. Kita tentu mau. Kecuali, rekening mau keluarkan uang. Ini kan hanya meminjam untuk memasukkan dana,” pungkas pengacara muda tersebut.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa tidak pernah ada rekening Yuwanky dipakai berkali kali.

“Pak Yuwanky disebut menerima uang berkali kali. Padahal tidak ada sama sekali. Ini hanya sekedar membantu Kelvin,” terangnya.

Menyinggung apa hubungan Yuwanky dengan terdakwa Amat Tantoso ? Nico menjawab tidak pernah ada hubungan bisnis antar keduanya. Demikian juga dengan saksi Mina.

“Pak Yuwanky tidak pernah punya hubungan apa apa dengan Amat Tantoso. Tidak pernah hubungan bisnis apa apa. Mina juga tidak pernah berjumpa pak Yuwanky,” sebut Nico.

Sebelum mengakhiri wawanacara, Nico Sitanggang mengatakan sebenarnya kasus ini memang tidak ada hubungan dengan Yuwanky. Jadi tidak akan ada klarifikasi lebih lanjut.

“Karena kita tidak merasa bersalah, tidak perlu ada klarifikasi lebih lanjut,” tutupnya. (Red)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Polresta Barelang Amankan 40 Motor Hasil Kejahatan Curanmor dari Berbagai Lokasi

September 22, 2026
Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

September 22, 2026
Foto: Ilustrasi AI
Kepri

Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

September 22, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Foto: Ilustrasi AI

    Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TMA Waduk Nongsa Turun ke 5,96 Meter, BP Batam Siapkan Antisipasi Jaga Pasokan Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: Polresta Barelang

Polresta Barelang Amankan 40 Motor Hasil Kejahatan Curanmor dari Berbagai Lokasi

September 22, 2026
Foto: Polresta Barelang

Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

September 22, 2026
Foto: Ilustrasi AI

Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

September 22, 2026
Foto: Istimewa

TMA Waduk Nongsa Turun ke 5,96 Meter, BP Batam Siapkan Antisipasi Jaga Pasokan Air

September 22, 2026
Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In