Jakarta | beritabatam.co : Menyikapi predikat Kota Jakarta yang masih dinobatkan sebagai salah satu kota terpolusi di dunia, Bidang Infokom MUI DK Jakarta melalui Sahabat MUI DK Jakarta menggelar webinar bertema “Jihad Melawan Polusi Udara/The Silent Killer di Jakarta: Apa dan Bagaimana?” pada Kamis (27/06/24).
Webinar dipandu Hj Ida Humaida, selaku pengelola Sahabat MUI DKI Jakarta ini menghadirkan narasumber Dr. KH Marhadi Muhayar, Sekretaris Bidang Fatwa MUI DKI Jakarta, Ahmad Syahroni Fadhil dari WALHI Jakarta dan KH Rakhmad Zailani Kiki, Penulis Buku Dakwah & Lingkungan, juga Sekretaris Bidang Infokom MUI DKI Jakarta. Webinar tersebut juga dimulai dengan pengantar dari Dr. KH Khalilurrahman selaku Sekretaris Bidang Kesehatan dan Lingkungan MUI Provinsi DKI Jakarta.
Marhadi Muhayar menyampaikan bahwa meski tidak tercatat khusus mengenai bahasan polusi lingkungan namun terdapat 43 kali penyebutan dalam Al-Qur’an yang mengarah pada persoalan dan tanggungjawab manusia terhadap kerusakan serta keberlangsungan lingkungan hidup. Hal itu, tambah Marhadi, menyiratkan betapa penting peranan umat manusia sebagai khalifah dalam mempertahankan keberlangsungan lingkungan hidup dari kerusakan yang disebabkan oleh umat manusia itu sendiri.
Sedangkan Rakhmad Zailani Kiki mengatakan bahwa kita sebagai manusia berhak atas udara bersih dari lingkungan hidup yang terjaga. Ia menambahkan, bukan hanya saat sekarang tapi juga bagi generasi kita berikutnya. Ia juga menyebutkan bahwa kerusakan lingkungan hidup yang terjadi adalah tanggungjawab kita bersama untuk menanganinya. “Dan sangat penting untuk memulai gerakan dalam dakwah tentang tanggungjawab kita dalam keberlangsungan lingkungan hidup”, ungkapnya
Sementara itu, Ahmad Syahroni Fadhil mengungkapkan pentingnya setiap diri mengambil tanggungjawab dalam membangun kesadaran lingkungan. Aktivis WALHI Jakarta tersebut menambahkan, kita juga harus menjaga lingkungan dengan cara menggunakan kendaraan umum dan menanam pohon. Dalam webinar tersebut juga, WALHI secara khusus memberi catatan tentang lemahnya penegakan hukum terkait pelanggaran atas batas emisi dan polusi udara dari sektor industri, pembangunan dan angkutan umum. (***)
Discussion about this post