Batam | beritabatam.co – Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polresta Barelang memberikan penyuluhan kepada siswa-siswi SMK Negeri 4 Batam dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Senin (20/07/2026).
Kegiatan yang berlangsung di SMKN 4 Batam, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, itu bertujuan memberikan edukasi sejak dini mengenai pentingnya disiplin, etika pergaulan, serta kesadaran hukum di kalangan pelajar.
Penyuluhan dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polresta Barelang AKP Betty Novia bersama sejumlah personel Satbinmas dan Bhabinkamtibmas Polsek Sekupang.
AKP Betty Novia mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam membina generasi muda agar menjadi pelajar yang disiplin, taat hukum, dan berkarakter.
“Melalui kegiatan ini kami berharap seluruh siswa dapat memahami pentingnya saling menghormati, menghindari tindakan bullying, menjauhi narkoba, bijak dalam menggunakan media sosial, serta selalu mematuhi aturan yang berlaku,” ujar AKP Betty Novia.
Dalam penyuluhan tersebut, para siswa mendapatkan materi tentang pencegahan bullying di lingkungan sekolah, kenakalan remaja, tertib berlalu lintas, penggunaan media sosial secara bijak, bahaya penyalahgunaan narkoba, serta ancaman paham radikalisme terhadap persatuan bangsa.
Materi disampaikan secara interaktif agar mudah dipahami oleh para pelajar. Selain itu, siswa juga diajak untuk berani menolak segala bentuk tindakan yang melanggar hukum, menjaga pergaulan yang sehat, serta membangun karakter yang disiplin, bertanggung jawab, dan peduli terhadap sesama.
Menurut AKP Betty, generasi muda merupakan aset bangsa yang harus dijaga bersama agar tumbuh menjadi pribadi yang berintegritas dan memiliki kesadaran hukum.
“Generasi muda adalah aset bangsa. Karena itu, penting bagi kita semua untuk membekali mereka dengan pemahaman hukum, kedisiplinan, dan karakter yang kuat sejak dini,” katanya.
Polresta Barelang menegaskan akan terus bersinergi dengan dunia pendidikan melalui kegiatan pembinaan dan penyuluhan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan kondusif.
Masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau menemukan adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (Hum)














Discussion about this post