beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Senin, September 21, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Miliki Sabu, WNA asal Amerika Terancam Hukuman Mati

Berita Batam by Berita Batam
April 5, 2019
0
Miliki Sabu, WNA asal Amerika Terancam Hukuman Mati.
Foto : RH/beritabatam.co

Miliki Sabu, WNA asal Amerika Terancam Hukuman Mati. Foto : RH/beritabatam.co

Batam | beritabatam.co : Alfredo Cardenas alias Freddy, Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat, hanya bisa pasrah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang mendakwa dirinya dengan Undang – undang Narkotika.

Dihadapan Majelis Hakim Syahlan didampingi Yonna Lamerossa dan Marta Napitupulu, Rumomdang (JPU – red) secara gamblang membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Alfredo Cardenas alias Freddy.

RELATED POSTS

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

8 Rumah Ditertibkan Timdu, BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling

Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa Alfredo Cardenas alias Freddy ditangkap oleh anggota Kepolisian Satuan Narkotika Polresta Barelang di Fat Whilys Bar, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

“ Terdakwa Alfredo Cardenas alias Freddy, ditangkap oleh anggota Kepolisian Satuan Narkotika Polresta Barelang ketika sedang asyik bermain biliar di Fat Whilys Bar,” Kata Rumondang membacakan surat dakwaan, Kamis (4/4/2019).

Penangkapan terdakwa, berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di Kampung Bule ada warga negara asing yang sering menggunakan narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut, anggota Kepolisian Satuan Narkotika Polresta Barelang langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Alfredo Cardenas alias Freddy karena sudah mengantongi ciri – ciri yang sudah di sebutkan oleh Informan tersebut.

“Setelah mengantongi identitas terdakwa, anggota Kepolisian dari Satres Narkoba Polresta Barelang langsung melakukan penangkapan. Dari hasil penangkapan, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,01 gram sabu yang tersimpan di kantong celana sebelah kanan yang dipakainya,” jelas Rumondang.

Atas perbuatannya, terdakwa Alfredo Cardenas alias Freddy di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“ Akibat perbuatannya, terdakwa Alfredo Cardenas alias Freddy terancam pidana penjara selama 20 tahun, Seumur Hidup bahkan Hukuman Mati,” tutupnya.

Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Ketua Majelis Hakim menunda persidangan dan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Karena hari ini JPU belum bisa menghadirkan para saksi, sidang kita tunda dan akan dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi,” pungkas Syahlan menutup persidangan. (RH)

 

ShareTweetSend

Related Posts

Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa
Batam

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id
Kepri

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

September 21, 2026
Foto: Istimewa
Batam

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

September 21, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Foto: Istimewa

    Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

September 21, 2026
Foto: Istimewa

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id

SK Pengangkatan 7 Anggota KPID Kepri Dibatalkan PT TUN Medan, Ini Respons Pemprov

September 20, 2026
Foto: BP Batam

8 Rumah Ditertibkan Timdu, BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling

September 20, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In