
Batam | beritabatam.co : Unit 1 Judisila dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, S.I.K., M.H. Sat Reksrim Polresta Barelang amankan 2 pelaku dugaan tindak pidana perjudian jenis judi online melalui aplikasi joker Gaming (http://www.joker2999.net).
Kedua pelaku berinisial DR (38 tahun) dan EL (37 tahun) di perum Horiza Garden blok A no 16 Kec. Batam Kota, Batam, Kamis 09/07/20 sekira pukul 14.30 wib.
Dalam rilisnya, AKP Betty Novia, Kasubbag Humas Polresta Barelang menerangkan dasar penangkapan LP-A/76/VII/2020/Kepri/Resta Barelang 9 juli 2020. Pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya perjudian jenis judi online melalui aplikasi, yang mana pemegang aplikasi atau operator berada di perum Horiza Garden anggota unit 1 Judisusila melakukan undercover sebagai pemain, dengan cara bermain melalui handphone di aplikasi.

Benar adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis judi online melalui aplikasi joker gaming (http://www.joker2999.net) dengan cara pemain terlebih dulu meminta membuatkan USERNAME dan PASSWORD ke nomor whatssapp 0852xxxx Setelah itu pemain mentransfer uang ke rekening BCA atas nama DR/ tersangka. Kemudian pemain mengkonfirmasi bukti transfer ke nomor whatssapp tersebut.
Secara otomatis pemain mendapatkan poin yang diberikan oleh operator. Setelah mendapatkan poin, pemain dapat memainkan berbagai macam permainan yang berada di aplikasi joker gaming. Jika pemain menang poin dapat ditukar dengan uang dan dibayarkan oleh operator melalui transfer mobile bangking.
Setelah diketahui keberadaan pelaku, Unit 1 Judisila melakukan penangkapan terhadap pelaku serta saksi terkait dugaan tindak pidana jenis judi online melalui aplikasi Joker Gaming (http://www.joker2999.net).
Pelaku, saksi dan barang bukti dibawa ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang disita 1 buah buku tabungan BCA milik tersangka DR, 1 buah kartu debit bank BCA, 1 buah handphone Samsung, 1 Buah handphone Oppo A92, Screen Shot percakapan WA antara operator dan pemain, bukti transaksi pengiriman uang antara operator dan pemain. Pasal yang di sangkakan pasal 303 KUH Pidana.
Menyikapi hal tersebut Kapolresta Barelang KOMBESPOL Purwadi W. Anggoro, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim membenarkan adanya penangkapan oleh unit Reskrim yang untuk sekarang masih dilakukan pengembangan. (HPK)
Discussion about this post