beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Sabtu, September 19, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Masa Tahanan Habis, Kalapas Perempuan Klas II Batam Tolak Bebaskan Erlina

Berita Batam by Berita Batam
Maret 5, 2019
0
Kalapas Perempuan Klas II Batam, Mulyani
Foto : istimewa

Kalapas Perempuan Klas II Batam, Mulyani Foto : istimewa

Batam | beritabatam.co : Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Batam menegaskan bahwa terdakwa Erlina tetap berada didalam tahanan meski masa tahanannya telah berakhir. Sebagaimana tertuang dalam surat penetapan penahanan dengan memperpanjang masa tahanan terdakwa Erlina selama 60 hari terhitung sejak 30 Desember 2018  sampai dengan tanggal 27 Februari 2019.

Dalam pesan Whatsappnya, Kalapas Perempuan Kelas II B Batam, Mulyani mengatakan tidak ada dasar hukum untuk membebaskan terdakwa atas nama Erlina kecuali ada surat dari pengadilan dan dilaksanakan oleh jaksa yang menyatakan terdakwa harus dikeluarkan demi hukum, terangnya.

Mulyani mengaku, hal tersebut sesuai hasil koordinasi dengan kejaksaaan selaku penuntut umum dan eksekutor pelaksanaan pidana dan Ketua Panitera Batam tulis Mulyani.

Menurut Mulyani, Penuntut Umum dan eksekutor pelaksanaan pidana serta Ketua Panitera Batam menyatakan Erlina tidak bisa dibebaskan demi hukum. Karena dalam satu diktum putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru menyatakan terdakwa berada dalam tahanan.

Untuk meyakinkan wartawan, Kepala Lapas Perempuan kelas II B Batam itu memperlihatkan surat edaran dengan Nomor:E.203.PK.02.03 Th.1987,  perihal Perpanjangan Penahanan dan Pembebasan ‘Demi Hukum’.

Dalam surat yang sudah ditandai lingkaran biru itu, Mulyani menandai point 2 tentang pegangan Karutan/Kalapas dalam menangani masalah penahanan. Selain menempuh prosedur diatas, hendaknya harus memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

a.Karutan/Kalapas agar tetap menahan terdakwa meskipun masa penahanannya sudah habis, apabila permohonan perpanjangan penahanan telah dikirimkan kepada pihak yang berwenang menahan (PN/PT/MA)

b.Para pelaku tindak pidana Perkosaan, Narkotika, Penyelundupan, Pembunuhan dan tindak pidana yang mendapat sorotan dari masyarakat/mass media, agar tetap ditahan walaupun masa penahanannya sudah habis dan berkonsultasi terus dengan pihak yang berwenang menahan sesuai dengan tingkat pemeriksaan. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Nasional

Di hadapan Anggota DPR RI, Kepala BP Batam Tegaskan Bentrok Setokok Murni Sengketa Lahan

September 18, 2026
Nasional

Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

September 18, 2026
Kepri

AJI Gelar Festival Media Nasional 2026: Cetak Sejarah di Dua Kota, Dorong Pulau Penyengat Jadi Warisan Dunia

September 18, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Defisit Air Mengintai Batam di 2028, Ini Strategi BP Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AJI Gelar Festival Media Nasional 2026: Cetak Sejarah di Dua Kota, Dorong Pulau Penyengat Jadi Warisan Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Di hadapan Anggota DPR RI, Kepala BP Batam Tegaskan Bentrok Setokok Murni Sengketa Lahan

September 18, 2026

Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

September 18, 2026

AJI Gelar Festival Media Nasional 2026: Cetak Sejarah di Dua Kota, Dorong Pulau Penyengat Jadi Warisan Dunia

September 18, 2026

Defisit Air Mengintai Batam di 2028, Ini Strategi BP Batam

September 18, 2026

Kapolda Kepri Tindak Tegas Aksi Premanisme di Setokok, Ajak Masyarakat Wujudkan Batam Aman dan Kondusif

September 18, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version