
Batam | beritabatam.co : Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Batam menegaskan bahwa terdakwa Erlina tetap berada didalam tahanan meski masa tahanannya telah berakhir. Sebagaimana tertuang dalam surat penetapan penahanan dengan memperpanjang masa tahanan terdakwa Erlina selama 60 hari terhitung sejak 30 Desember 2018 sampai dengan tanggal 27 Februari 2019.
Dalam pesan Whatsappnya, Kalapas Perempuan Kelas II B Batam, Mulyani mengatakan tidak ada dasar hukum untuk membebaskan terdakwa atas nama Erlina kecuali ada surat dari pengadilan dan dilaksanakan oleh jaksa yang menyatakan terdakwa harus dikeluarkan demi hukum, terangnya.
Mulyani mengaku, hal tersebut sesuai hasil koordinasi dengan kejaksaaan selaku penuntut umum dan eksekutor pelaksanaan pidana dan Ketua Panitera Batam tulis Mulyani.

Menurut Mulyani, Penuntut Umum dan eksekutor pelaksanaan pidana serta Ketua Panitera Batam menyatakan Erlina tidak bisa dibebaskan demi hukum. Karena dalam satu diktum putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru menyatakan terdakwa berada dalam tahanan.
Untuk meyakinkan wartawan, Kepala Lapas Perempuan kelas II B Batam itu memperlihatkan surat edaran dengan Nomor:E.203.PK.02.03 Th.1987, perihal Perpanjangan Penahanan dan Pembebasan ‘Demi Hukum’.
Dalam surat yang sudah ditandai lingkaran biru itu, Mulyani menandai point 2 tentang pegangan Karutan/Kalapas dalam menangani masalah penahanan. Selain menempuh prosedur diatas, hendaknya harus memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a.Karutan/Kalapas agar tetap menahan terdakwa meskipun masa penahanannya sudah habis, apabila permohonan perpanjangan penahanan telah dikirimkan kepada pihak yang berwenang menahan (PN/PT/MA)
b.Para pelaku tindak pidana Perkosaan, Narkotika, Penyelundupan, Pembunuhan dan tindak pidana yang mendapat sorotan dari masyarakat/mass media, agar tetap ditahan walaupun masa penahanannya sudah habis dan berkonsultasi terus dengan pihak yang berwenang menahan sesuai dengan tingkat pemeriksaan. (Ben)
Discussion about this post