beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Senin, September 21, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Marak Penyelundupan, Pemerhati Lingkungan Desak Polda Kepri Perketat Pengawasan Pelabuhan

Berita Batam by Berita Batam
Januari 18, 2019
0
Foto : Agung/beritabatam.co

Foto : Agung/beritabatam.co

Batam | beritabatam.co : Ketua Pemerhati Lingkungan Hidup, Syamsul Paloh, meminta Polda Kepri agar mengawasi setiap pelabuhan di kota Batam.

Syamsul Paloh menyebutkan ada beberapa titik masuk dan keluar yang kerap digunakan sebagai akses penyelundupan.

“Karena kita lihat sering kali masih banyak selundupan barang-barang dari negara lain ke Batam dan maupun keluar Batam seperti arang  di buat dari kayu bakau di Barelang kota Batam di kirim ke luar negeri. Dari itu pihak kepolisian yaitu Polda kepri harus awasi setiap pelabuhan dan mengecek barang bawan dari perusahaan yang ada di kota Batam ini,” pintanya saat diwawancara beritabatam.co di salah satu kafe di bilangan Batam Centre, Kamis (17/01/19).

Senada, aktivis Batam Aldi Braga mengharapkan pengawasan ketat di jalur keluar masuk kota Batam.

“Kita berharap instansi hukum mengawasi setiap pelabuhan dan mengecek apa yang dibawa kontainer perusahaan kota Batam ini. Kami akan bentuk satuan tugas (Satgas) pengawasan penyelundup sekaligus untuk memantau kinerja aparatur negara indonesia khususnya di Provinsi Kepri kota Batam ini. Kita akan mengecek kontainer apa yang di bawa oleh kontainer tersebut,” pungkasnya.

Syamsul Paloh juga menyoroti penebangan hutan bakau di kawasan Barelang.

“Pasti ada oknum yang memberikan surat izin menebang hutan di Barelang,” sebutnya.

Aktivis Batam, Yulianto menyampaikan sejumlah aturan mengenai keluar masuk barang dan kepabeanan.

“Apa bila masih ada melakukan aktifitas barang selundupan akan dikenakan undang-undang rumusan sanksi pidana penyelundupan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 102, Pasal 102 A, dan Pasal 102 B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Sanksi pidana berupa pidana penjara dan pidana denda yang merupakan sanksi pidana yang bersifat kumulatif (gabungan), dengan mengutamakan penerapan sanksi pidana penjara terlebih dahulu dan kemudian diikuti dengan sanksi pidana denda secara kumulatif,” paparnya. (Agung)

 

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Batam

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id
Batam

SK Pengangkatan 7 Anggota KPID Kepri Dibatalkan PT TUN Medan, Ini Respons Pemprov

September 20, 2026
Foto: BP Batam
Batam

8 Rumah Ditertibkan Timdu, BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling

September 20, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Foto: Istimewa

    Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 8 Rumah Ditertibkan Timdu, BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id

SK Pengangkatan 7 Anggota KPID Kepri Dibatalkan PT TUN Medan, Ini Respons Pemprov

September 20, 2026
Foto: BP Batam

8 Rumah Ditertibkan Timdu, BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling

September 20, 2026

Di hadapan Anggota DPR RI, Kepala BP Batam Tegaskan Bentrok Setokok Murni Sengketa Lahan

September 18, 2026

Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

September 18, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version