
Batam | beritabatam.co : Ketua Pemerhati Lingkungan Hidup, Syamsul Paloh, meminta Polda Kepri agar mengawasi setiap pelabuhan di kota Batam.
Syamsul Paloh menyebutkan ada beberapa titik masuk dan keluar yang kerap digunakan sebagai akses penyelundupan.
“Karena kita lihat sering kali masih banyak selundupan barang-barang dari negara lain ke Batam dan maupun keluar Batam seperti arang di buat dari kayu bakau di Barelang kota Batam di kirim ke luar negeri. Dari itu pihak kepolisian yaitu Polda kepri harus awasi setiap pelabuhan dan mengecek barang bawan dari perusahaan yang ada di kota Batam ini,” pintanya saat diwawancara beritabatam.co di salah satu kafe di bilangan Batam Centre, Kamis (17/01/19).

Senada, aktivis Batam Aldi Braga mengharapkan pengawasan ketat di jalur keluar masuk kota Batam.
“Kita berharap instansi hukum mengawasi setiap pelabuhan dan mengecek apa yang dibawa kontainer perusahaan kota Batam ini. Kami akan bentuk satuan tugas (Satgas) pengawasan penyelundup sekaligus untuk memantau kinerja aparatur negara indonesia khususnya di Provinsi Kepri kota Batam ini. Kita akan mengecek kontainer apa yang di bawa oleh kontainer tersebut,” pungkasnya.
Syamsul Paloh juga menyoroti penebangan hutan bakau di kawasan Barelang.
“Pasti ada oknum yang memberikan surat izin menebang hutan di Barelang,” sebutnya.
Aktivis Batam, Yulianto menyampaikan sejumlah aturan mengenai keluar masuk barang dan kepabeanan.
“Apa bila masih ada melakukan aktifitas barang selundupan akan dikenakan undang-undang rumusan sanksi pidana penyelundupan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 102, Pasal 102 A, dan Pasal 102 B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Sanksi pidana berupa pidana penjara dan pidana denda yang merupakan sanksi pidana yang bersifat kumulatif (gabungan), dengan mengutamakan penerapan sanksi pidana penjara terlebih dahulu dan kemudian diikuti dengan sanksi pidana denda secara kumulatif,” paparnya. (Agung)
Discussion about this post