
Batam | beritabatam.co : Perumahan Rhabayu Estuario, yang dikembangkan oleh PT. Intan Karya Lestari, menjadi sorotan menyusul banyaknya komplain dari pembeli rumah subsidi.
Salah satu yang paling mendapat perhatian hingga berujung rapat dengar pendapat ke DPRD Kota Batam, (20/02/26) lalu adalah tuntutan konsumen bernama Nanda Fadillah Zulkarnain. Pria yang juga Ketua RW 17 Patam Lestari itu berhasil menyeret Rhabayu Grup ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam.
Beberapa hal yang menjadi tuntutan Nanda adalah harga Jual yang melebihi batas harga jual rumah subsidi. Rhabayu Estuario dilaporkan melebihi batas yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 156.500.000, menjadi Rp 172.000.000.
Dalam sengketa ini, BPSK memenangkan Nanda dan mewajibkan Rhabayu membayar kelebihan bayar harga jual. Tapi sengketa ini masih terus berlanjut, menyusul pihak Rhabayu yang mengajukan keberatan. Persidangan sengketa konsumen ini akan berlanjut pada Senin (23/02/16) di Pengadilan Negeri Batam, Batam Centre.
Nanda juga melaporkan terkait Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) yang hanya diterima Rp. 500.000 dari yang seharusnya Rp 4.000.000 dari pemerintah.
Selanjutnya kualitas bangunan sampai luasan bangunan yang disebutnya tidak sesuai dengan ukuran yang seharusnya. Belum termasuk kebocoran atap dan kerusakan struktur bangunan.
Secara aturan, rumah subsidi (program KPR Sejahtera/FLPP-Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) tidak boleh dijual bebas di atas harga maksimal yang ditentukan pemerintah. Harga itu ditetapkan melalui keputusan Menteri PUPR dan diperbarui setiap tahun.
Penetapan harga mengacu pada,
- Zona wilayah (tiap provinsi berbeda)
- Kenaikan biaya konstruksi & material
- Inflasi dan kondisi ekonomi
Untuk wilayah Kepulauan Riau (termasuk Batam), batas harga memang lebih tinggi dibanding beberapa daerah lain karena faktor lahan dan biaya pembangunan. Namun tetap ada angka maksimal resmi yang tidak boleh dilampaui oleh developer untuk unit subsidi.
Menanggapi maraknya laporan publik terhadap harga rumah subsidi di kota Batam yang bisa tembus 200 juta rupiah keatas.
Ada beberapa kemungkinan:
- Sudah bukan unit subsidi murni
Kadang yang dijual adalah:- Rumah komersial di lokasi yang sama
- Rumah subsidi yang sudah dijual kembali (resale)
- Tambahan biaya di luar harga rumah
Developer bisa saja memecah biaya:- Harga rumah sesuai ketentuan
- Tapi ada tambahan biaya peningkatan spesifikasi, legalitas, atau lainnya
Ini perlu dicermati, karena untuk rumah subsidi, praktik seperti ini bisa melanggar ketentuan jika membuat harga efektif melebihi batas.
kemungkinan lain, developer tidak menggunakan skema subsidi (FLPP). Walau disebut “tipe subsidi”, kalau tidak pakai skema resmi seperti FLPP, maka harganya bisa komersial.
Dasar aturan utamanya:
- Program KPR Sejahtera FLPP oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Penyaluran dana melalui BP Tapera
Kalau memang harga jualnya melebihi batas resmi untuk rumah subsidi aktif, itu bisa dilaporkan dan berpotensi melanggar ketentuan program. (Red)













Discussion about this post