beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Manuel P Tampubolon Tegaskan Penahanan Erlina Tidak Memiliki Dasar Hukum

Berita Batam by Berita Batam
Maret 5, 2019
0
Foto : Istimewa

Foto : Istimewa

Batam | beritabatam.co : Erlina, yang dilaporkan ke Polisi setelah dirinya mengajukan pengunduran diri (Resign) dari jabatan sebagai Direktur BPR Agra Dhana, karena tuntutan kerugian bunga bank sebesar empat juta rupiah. Erlina kini masih harus menjalani penahanan  meski tanpa surat penetapan perpanjangan penahanan atau surat penetapan penahanan dengan status belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Dengan tidak ada perpanjangan penetapan penahanan ataupun perpanjangan penahanan dari Mahkamah Agung, Penasehat Hukum Erlina, Manuel P Tampubolon menilai status penahanan terhadap kliennya dinilai tidak sah. Pasalnya, perkara terhadap kliennya belum inkracht yang masih dalam status masa kasasi ucap Manuel.

“Salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru saja belum kami terima, baru petikan putusan yang kami terima melalui juru sita dari Pengadilan Negeri Batam pada Kamis lalu,” ucap Manuel kepada wartawan, Ahad (03/03/19).

Manuel menegaskan status masa penahanan terhadap kliennya di Lapas Perempuan kelas II B Batam tidak ada dasar hukumnya.

“Bagaimana bisa petugas lapas menahan terdakwa berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanpa adanya surat perpanjangan penahanan dari Mahkamah Agung,” tegas Manuel.

Manuel mengungkapkan bahwa, petugas Lapas Perempuan kelas II B Batam pada saat ditemuinya untuk meminta surat perpanjangan penahanan terhadap kliennya itu. Petugas menjawab penahanan terdakwa berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang statusnya belum inkracht, sementara masa penahanannya telah berakhir pada 27 Februari 2019 yang tertuang pada surat penetapan perpanjangan penahanan yang di keluarkan Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Yang terhitung yang ditetapkan penahanannya sejak tanggal 30 Desember 2018.

Manuel merasa heran dengan kinerja petugas Lapas Perempuan klas II Batam. Saat ia menanyakan surat perpanjangan penahanan terhadap kliennya. Petugas lapas yang ditemuinya malah berkordinasi dengan petugas PN Batam yang diketahui staf biasa bukan panitera.

“Sementara perkara ini sudah tidak ada hubungan lagi dengan Pengadilan Negeri Batam melainkan perkara yang sudah putus ditingkat banding Pengadilan Tinggi,” jelas Manuel.

Manuel mengatakan, perlakuan terhadap tahanan sesuai dengan peraturan Menkumham harus dilakukan dengan prinsip perlindungan hukum dan penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM) dan adanya kepastian hukum serta penegakan hukum terhadap tahanan yang masa penahanannya telah berakhir harus dikeluarkan dari tahanan.

Manuel Menegaskan didalam peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-24.PK.01.01.01 Tahun 2011 sudah jelas tertuang Kepala Rutan atau Kalapas Wajib mengeluarkan tahanan demi hukum yang telah habis masa penahanannya atau habis masa perpanjangan penahanannya.

“Kenapa tahanan dengan terdakwa Erlina, Kalapas Perempuan Kelas II B Batam tidak menjalankan peraturan sesuai dengan institusinya ?,” tanya Manuel dengan nada heran.

Apalagi menurut Manuel, perkara yang ditanganinya itu bukan perkara teroris ataupun perkara korupsi dan bukan perkara yang besar yang bisa mengakibatkan keresahan masyarakat.

“Ini perkaranya diduga ada indikasi lain,” ucap Manuel.

“Jika penegak hukum tetap menahan tanpa ada surat penetapan penahanan dengan alasan akan kabur itu hal yang mustahil,” ucap Manuel,

“Uang yang disetornya ke BPR Agra Dhana Sebesar 929 Juta Rupiah itu sampai sekarang saja belum bisa di tunjukan kepadanya dan dijurnalkan untuk apa saja uang yang telah disetornya, padahal uang sebesar itu sudah diketahui oleh Otoritas Jasa Keuangan provinsi Kepri,” beber Manuel.

Perkara register 612/Pid.B/2018/PN Btm ini memang menjadi sorotan publik Batam. Dari masa penahanan hingga pelapor yang tidak dapat dihadirkan dalam persidangan. Untuk diketahui dalam petikan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan nomor 396/Pid.B/2018/PT PBR menguraikan penahanan terhadap terdakwa Erlina di dalam rutan namun dalam oleh penyidik terdakwa tidak dilakukan penahanan.

Penuntut umum sejak tanggal 9 Juli 2018 sampai dengan tanggal 28 Juli 2018, kemudian Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Juli 2018 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2018 dan Hakim pengadilan Negeri perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2018.

Kemudian Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 15 Oktober 2018 sampai dengan 13 November 2018, Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan kedua oleh Pengadilan Tinggi sejak 14 November 2018 sampai dengan tanggal 13 Desember 2018.

Dan perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sejak tanggal 30 November 2018 sampai dengan tanggal 29 Desember 2018 dan Hakim Pengadilan Tinggi sejak 30 Desember 2018 sampai dengan tanggal 27 Februari 2019.

Pernah ada kesalahan pengetikan yang diakui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam terkait perpanjangan penahanan yang telah berakhir masa tahanan yang belum diterima oleh penasehat hukum Erlina, kesalahan pengetikan itu yakni surat permohonan perpanjangan penahanan dari pengadilan Negeri Batam dengan tujuan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang prihal nomor register berubah yang seharusnya perkara Pidana Biasa menjadi Pidana Khusus.

Pada saat itu tahanan dengan terdakwa Erlina ditahan dalam Lapas Perempuan Kelas II B Batam berdasarkan surat permohonan perpanjangan dari pengadilan Negeri Batam yang di tujukan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru di Pekanbaru bukan surat perpanjangan penahanan dan pada saat itu sempat menjadi perbincangan dari kalangan.

Perkara Mantan Direktur BPR Agra Dhana ini kembali Heboh pada 14 November Lalu, karena ada batas hari yang melebihi masa tahanannya akhirnya Kalapas Perempuan kelas II B itu mengeluarkan tahanan meski malam itu juga dikembalikan ke Lapas Perempuan dengan surat perpanjangan penahanan yang diterima Lapas Pada malam hari sementara dalam peraturan peraturan Menteri Hukum dan Ham nomor M.HH-24.PK.01.01.01 Tahun 2011 dalam pasal 8 ayat (1) berbunyi Dalam Hal pejabat yang berwenang menahan dan melakukan perpanjangan penahanan, surat perpanjangan penahanan sudah harus diterima pihak rutan atau lapas pada jam kerja seusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ayat (2) berbunyi dalam hal surat perpanjangan penahanan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diterima setelah melampui jam kerja, surat perpanjangan penahanan dianggap di terima pada keesokan harinya.

“Artinya pada saat itu Lapas Perempuan Kelas II B Batam telah melanggar peraturan dengan menerima tahanan tanpa ada surat Penetapan Perpanjangan Penahanan,” tutup pria yang hobi golf tersebut. (Ben)

 

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login

Popular Stories

  • Kartu Identitas Anak
Foto : News Indonesia

    Yuk Kenali Dua Jenis Kartu Identitas Anak dan Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertumbuhan Ekonomi Batam Tahun 2025 diperkirakan 6,8-7,5 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 97 Ribu Penumpang Gunakan Whoosh Selama Long Weekend

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Arus Balik Libur Idul Adha di Whoosh, KCIC Imbau Penumpang Perhatikan Barang Bawaan
Foto: Istimewa

Kepadatan Arus Balik Libur Idul Adha Mulai Terlihat di Whoosh

Juni 9, 2025
Semangat Berkurban dan Berbagi Warnai Peringatan Iduladha 1446 H di Kota Batam
Foto: BP Batam

Semangat Berkurban dan Berbagi, Idul Adha 1446 H di Kota Batam

Juni 7, 2025
PT Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi
Foto: Istimewa

PT Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi melalui Penanaman 9.292 Pohon

Juni 7, 2025
Luncurkan Tennet2GW HVDC Project, PT Mc Dermott Indonesia Dongkrak Pengembangan Investasi di Batam
Foto: BP Batam

Luncurkan Tennet2GW HVDC Project, PT Mc Dermott Indonesia Dongkrak Investasi di Batam

Juni 4, 2025
Foto: Rumawi

Pertumbuhan Ekonomi Batam Tahun 2025 diperkirakan 6,8-7,5 Persen

Juni 3, 2025
Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version