beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

LPSK Lindungi 9 Saksi dan Korban Kekerasan Seksual IWAS

Gandeng Psikolog Dampingi Korban

Berita Batam by Berita Batam
Februari 6, 2025
0
LPSK Lindungi 9 Saksi dan Korban Kekerasan Seksual IWAS
Foto: Istimewa

LPSK Lindungi 9 Saksi dan Korban Kekerasan Seksual IWAS Foto: Istimewa

Nasional | beritabatam.co : LPSK memberikan perlindungan kepada Sembilan Saksi dan Korban dalam kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dilakukan terdakwa IWAS alias Agus sejak 20-23 Januari 2025. Perlindungan tersebut mencakup pemenuhan hak prosedural, seperti pendampingan dalam persidangan serta layanan medis dan psikologis.

Layanan Perlindungan dilakukan LPSK bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kejaksaan Negeri Mataram untuk menghadirkan saksi dan korban yang terlindung dalam persidangan. Beberapa saksi dan korban yang hadir dalam persidangan tersebut antara lain MA, AR, JB, dan YD.

RELATED POSTS

Layanan 110, Polsek Batam Kota Datangi TKP Dugaan Curanmor di Ruko Belian Residence

Digerogoti ‘Rayap Besi’, Satgas Dibentuk, SKCK Pendatang Jadi Wacana

Tanggapi Program MBG, Gibran Pastikan Setiap Rupiah Termanfaatkan

Optimalkan Anggaran dari PNBP, Komisi VI DPR RI Apresiasi BP Batam

Menghadapi persidangan kasus kekerasan seksual, korban rentan mengalami trauma psikologis. Untuk itu, LPSK menggandeng psikolog guna memberikan penguatan psikologis sebelum persidangan, memastikan para korban siap memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Persidangan akan kembali digelar pada 3 Februari 2025 dengan menghadirkan saksi dan korban lainnya yang berada dalam perlindungan LPSK, yaitu LA, IK, dan AR. LPSK mengapresiasi langkah Pengadilan Negeri Mataram, khususnya majelis hakim dan jaksa penuntut umum, yang telah menggelar persidangan secara tertutup dan mengakomodasi permintaan korban agar mereka tidak berhadapan langsung dengan terdakwa, sesuai dengan ketentuan KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menekankan pentingnya perlindungan bagi korban kekerasan seksual untuk memastikan keadilan. Ia menegaskan bahwa tidak ada hak istimewa atau kekebalan hukum bagi pelaku kekerasan seksual, meskipun pelaku adalah penyandang disabilitas. Menurutnya, penanganan kasus kekerasan seksual harus berpusat pada pengalaman korban. Oleh karena itu, meskipun secara kasat mata pelaku dianggap tidak memungkinkan untuk melakukan tindak pidana, fakta yang disampaikan korban tetap harus didengar untuk memastikan kebenaran.

Sri Nurherwati menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengatur hak penyandang disabilitas dalam memperoleh keadilan, termasuk dalam kapasitas mereka sebagai pelaku, korban, maupun saksi. Negara wajib menyediakan akomodasi yang layak dalam proses peradilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak dalam Proses Peradilan.

“Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual melibatkan pendampingan hukum dan dukungan psikologis yang sangat penting. Kami memastikan korban siap memberikan keterangan tanpa rasa takut atau malu agar hak-hak mereka dapat terpenuhi dengan sebaik-baiknya,” ujar Sri Nurherwati.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya restitusi bagi korban kekerasan seksual. Menurutnya, Undang-Undang TPKS telah menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban.

“Restitusi bukanlah sesuatu yang bersifat transaksional, melainkan hak korban yang menjadi tanggung jawab pelaku,” tegasnya.

Restitusi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

Sri Nurherwati menekankan dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual, korban memiliki hak yang wajib dipenuhi oleh pelaku, yakni kebenaran, keadilan dengan pelaku mendapatkan sanksi, dan pemulihan korban mendapat hak hidupnya kembali atas hak dan sosialnya.

Selain pendampingan hukum, korban kekerasan seksual juga berhak atas bantuan medis, psikologis, psikososial, dan restitusi sebagai ganti kerugian dari pelaku. LPSK terus mendorong agar hak-hak korban dalam memperoleh restitusi dapat terpenuhi.

Sri Nurherwati berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan pendamping korban semakin kuat, sehingga hak-hak korban kekerasan seksual dapat terpenuhi secara optimal. (***)

ShareTweetSend

Related Posts

Layanan Polisi 110 kembali membuktikan respons cepatnya. Rabu 17 Juni 2026 pukul 23.20 WIB.
Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Layanan 110, Polsek Batam Kota Datangi TKP Dugaan Curanmor di Ruko Belian Residence

Juni 18, 2026
kasus pencurian besi penutup drainase di Terowongan Pelita akhirnya terungkap. Polda Kepri melalui Ditreskrimum Subdit III Jatanras menangkap seorang pria berinisial SF, Sabtu 13 Juni 2026.
Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Polda Kepri Bekuk ‘Rayap Besi’ Terowongan Pelita, Pelaku Positif Sabu, Terancam 7 Tahun Penjara

Juni 18, 2026
Digerogoti 'Rayap Besi', Satgas Dibentuk, SKCK Pendatang Jadi Wacana
Foto Ilustrasi AI
Batam

Digerogoti ‘Rayap Besi’, Satgas Dibentuk, SKCK Pendatang Jadi Wacana

Juni 18, 2026
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan pernyataan pers singkat di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (18/6/2026) sebelum bertolak melakukan kunjungan kerja ke wilayah timur Indonesia. ANTARA/Prisca Triferna
Nasional

Tanggapi Program MBG, Gibran Pastikan Setiap Rupiah Termanfaatkan

Juni 18, 2026
Kinerja Badan Pengusahaan (BP) Batam sepanjang tahun 2025 dan Triwulan I tahun 2026 mendapat apresiasi dari Komisi VI DPR RI, Rabu (17/6/2026).
Foto: BP Batam
Nasional

Optimalkan Anggaran dari PNBP, Komisi VI DPR RI Apresiasi BP Batam

Juni 18, 2026
Satlantas Polresta Barelang melaksanakan kegiatan patroli malam sekaligus antisipasi balap liar di wilayah hukum Polresta Barelang
(16/06/26)
Foto: Polresta Barelang
Batam

Satlantas Polresta Barelang Intensifkan Patroli Malam dan Antisipasi Balap Liar di Batam

Juni 17, 2026

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Pelita, Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang, melakukan monitoring pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang digelar Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam, Senin (15/6/2026)
Foto: Polresta Barelang

    Bhabinkamtibmas Kampung Pelita Kawal Sensus Ekonomi BPS Batam Demi Pendataan Tepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Kepri Bekuk ‘Rayap Besi’ Terowongan Pelita, Pelaku Positif Sabu, Terancam 7 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Optimalkan Anggaran dari PNBP, Komisi VI DPR RI Apresiasi BP Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Layanan Polisi 110 kembali membuktikan respons cepatnya. Rabu 17 Juni 2026 pukul 23.20 WIB.
Foto: Polresta Barelang

Layanan 110, Polsek Batam Kota Datangi TKP Dugaan Curanmor di Ruko Belian Residence

Juni 18, 2026
kasus pencurian besi penutup drainase di Terowongan Pelita akhirnya terungkap. Polda Kepri melalui Ditreskrimum Subdit III Jatanras menangkap seorang pria berinisial SF, Sabtu 13 Juni 2026.
Foto: Polresta Barelang

Polda Kepri Bekuk ‘Rayap Besi’ Terowongan Pelita, Pelaku Positif Sabu, Terancam 7 Tahun Penjara

Juni 18, 2026
Digerogoti 'Rayap Besi', Satgas Dibentuk, SKCK Pendatang Jadi Wacana
Foto Ilustrasi AI

Digerogoti ‘Rayap Besi’, Satgas Dibentuk, SKCK Pendatang Jadi Wacana

Juni 18, 2026
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan pernyataan pers singkat di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (18/6/2026) sebelum bertolak melakukan kunjungan kerja ke wilayah timur Indonesia. ANTARA/Prisca Triferna

Tanggapi Program MBG, Gibran Pastikan Setiap Rupiah Termanfaatkan

Juni 18, 2026
Kinerja Badan Pengusahaan (BP) Batam sepanjang tahun 2025 dan Triwulan I tahun 2026 mendapat apresiasi dari Komisi VI DPR RI, Rabu (17/6/2026).
Foto: BP Batam

Optimalkan Anggaran dari PNBP, Komisi VI DPR RI Apresiasi BP Batam

Juni 18, 2026
Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In