
Jakarta | beritabatam.co : Kuasa hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga, S.H., bersama Kuncoro Candrawinata, memenuhi undangan Deputi I Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta (02/06/26) untuk memberikan klarifikasi terkait penahanan 15 kontainer milik PT PMM oleh TNI Angkatan Laut di perairan Nongsa, Batam.
Penahanan dilakukan pada Minggu, 17 Mei 2026, oleh Lantamal IV Batam. TNI AL menyebut muatan diduga berisi barang tambang berbahaya dan mengandung material radioaktif. PT PMM membantah tuduhan itu dan menegaskan muatan bersifat legal serta telah lolos uji laboratorium.
Dalam pertemuan di KSP, tim hukum menyerahkan bundel dokumen kepada tim ahli hukum, politik, dan pertahanan KSP. Dokumen meliputi izin usaha PT PMM, hasil uji laboratorium dari PT Sucofindo, dokumen kepabeanan dari Bea Cukai, dan dokumen pengapalan lainnya.
Usai pertemuan, Kuncoro Candrawinata menyatakan: “Kami telah selesai melaksanakan tugas dari Kantor Staf Kepresidenan untuk memberikan klarifikasi dan juga bukti-bukti. Pada dasarnya kami perusahaan yang taat aturan hukum dan tidak akan pernah melakukan penyelundupan.”
Poltak Silitonga juga menegaskan bantahan di hadapan staf KSP. Ia mengutip pesan dari salah satu ahli hukum KSP yang membuatnya tertegun: “JANGAN SAMPAI FAKTA HUKUM KALAH DENGAN ISU HUKUM.” Menurut Poltak, kalimat itu menggambarkan situasi yang dialami PT PMM, ketika isu hukum sengaja diciptakan untuk menyudutkan perusahaan, padahal fakta dokumen menunjukkan sebaliknya.
KSP disebut mempelajari seluruh dokumen dengan seksama dan memberikan atensi khusus terhadap kasus ini. Hasil telaah nantinya akan dilaporkan kepada Presiden.
Poltak menyampaikan terima kasih kepada Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Prof. Dr. Dudung Abdurachman, yang menjabat sejak 27 April 2026, atas perhatian terhadap persoalan PT PMM. Ia menyebut penugasan tersebut merupakan amanat dari Presiden Prabowo Subianto.
Pertemuan ditutup dengan komitmen PT PMM untuk terus menyajikan fakta hukum dan mengikuti proses hukum yang berlaku hingga 15 kontainer tersebut dapat dilepaskan. (ben)














Discussion about this post