beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Minggu, Oktober 18, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Kuasa Hukum Andi Kusuma Laporkan Penahanan Klien ke Propam Polri: “Bertentangan dengan SP3D Mabes”

Berita Batam by Berita Batam
Oktober 10, 2026
0
Dr. Andi Kusuma
Foto: Istimewa

Dr. Andi Kusuma Foto: Istimewa

Bangka | beritabatam.co – Penasehat Hukum Dr. Andi Kusuma, S.H., M.Kn., CTL, Irva Risti S.H, merilis kronologi lengkap terkait penahanan kliennya oleh Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung pada 20 Agustus 2026.

Menurut Irva, penahanan tersebut dilakukan padahal Mabes Polri melalui Biro Pengawas Penyidikan telah lebih dulu menyatakan laporan terhadap Dr. Andi “bukan peristiwa tindak pidana”.

Dalam keterangan persnya, Irva Risti menyebut Dr. Andi Kusuma awalnya menerima kuasa dari Sdri. Frida Gunadi berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 071/SKK/AK-LAW/II/2025/BANGKA tertanggal 15 Februari 2025. Kuasa itu terkait sengketa aset tambak udang seluas ± 89.845 m2 dengan 20 kolam yang dikerjasamakan dengan Sdr. Surya Darma.

Kuasa tersebut didapat setelah Frida Gunadi datang ke Kantor Hukum AK Lawfirm & Partners pada 16 Februari 2025 didampingi Sdr. Bong Kiu. Saat itu Frida mengaku telah ditipu dan dana investasinya digelapkan dalam usaha tambak udang CV. Reka Sejahtera.

“Karena datang sore, pemeriksaan dan BAP baru dilakukan 17 Februari 2025. Dari hasil pemeriksaan itu kami lakukan audit investigasi, audit legal, dan audit aliran dana,” jelas Irva.

Terkait fee, awalnya disepakati Rp500 juta. Namun Frida meminta diturunkan menjadi Rp250 juta. Kesepakatan itu disetujui karena pertimbangan hubungan dengan Sdr. Bong Kiu. Pembayaran dilakukan 4 Maret 2025.

Irva juga menyebut sebagian pembayaran masuk ke rekening pribadi Sdr. Irwanto Prawira Swasta atas permintaan Frida sendiri. Kwitansi senilai Rp250 juta dibuat staff tanpa sepengetahuan Dr. Andi, karena saat itu penyelesaian perkara menggunakan dana talangan pribadi Dr. Andi sebesar Rp120 juta.

Melalui pendampingan AK Lawfirm & Partners, perkara Frida dengan Surya Darma berujung perdamaian. Kesepakatan Perdamaian [Van Dading] ditandatangani pada 16 April 2025. Dengan perdamaian itu, Frida disebut mendapatkan legalitas atas aset yang sebelumnya tidak dikuasai secara sah.

Namun pada Juni 2025, muncul permintaan pengembalian sisa fee. Saat ditagih sisa Rp150 juta, Frida justru melaporkan Dr. Andi ke Polda Babel dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan. Laporan itu teregister dengan Nomor: LP/B/161/X/2025/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 16 Oktober 2025.

“Perlu kami sampaikan, sampai hari ini tidak ada pencabutan kuasa dari Frida Gunadi kepada kami. Namun kuasa baru justru digunakan untuk melaporkan kantor kami,” kata Irva.

Irva menyebut pihaknya telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Wassidik Mabes Polri pada 18 Maret 2026. Gelar perkara dilaksanakan 11 Mei 2026.

Hasilnya, pada 10 Juli 2026 Wassidik menerbitkan SP3D dengan kesimpulan poin 2 huruf a: atas LP tersebut terhadap Dr. Andi Kusuma *BUKAN PERISTIWA TINDAK PIDANA*.

Meski demikian, pada 20 Agustus 2026 Dirimsus Polda Babel tetap menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/26/VIII/RES.1.11./2026/DITRESKRIMUM terhadap Dr. Andi.

“Kami menilai ini bertentangan. Wassidik memiliki fungsi mengawasi dan mengevaluasi penanganan perkara di kewilayahan. Jika hasilnya bukan tindak pidana dan merekomendasikan SP3, maka itu mengikat bagi penyidik di bawahnya,” ujar Irva.

Menurutnya, penahanan setelah ada SP3D merupakan pelanggaran komando, cacat formil-materiil KUHAP, dan berpotensi disalahgunakan.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum menyampaikan pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Ada 6 poin pengaduan, di antaranya dugaan ketidaksesuaian antara SP3D Wassidik dengan tindakan penahanan, serta potensi penyalahgunaan wewenang yang mencederai hak, kebebasan, dan nama baik Dr. Andi sebagai advokat.

“Kami juga akan menempuh praperadilan untuk menuntut ganti rugi dan rehabilitasi nama baik klien kami,” tegas Irva.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi ke pihak Polda Kep. Babel terkait dasar hukum penahanan setelah terbitnya SP3D belum diperoleh. (SP)

ShareTweetSend

Related Posts

Kepri

Sambut Natal dan Tahun Baru, Momen Spesial Bersama FOX Hotel Nagoya Batam

Oktober 17, 2026
Wali Kota Batam Amsakar Achmad saat bersilaturahmi dengan pengurus RT, RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Lubuk Baja di Ballroom Hotel AP Premier, Jumat (16/10/26)
Foto: mediacenterbatam
Batam

Lahan Kampung Tua, Pemko Batam Sebut 1.450 Sertifikat Tanah Telah Diselesaikan

Oktober 17, 2026
Silaturahmi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam bersama pengurus RT, RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Lubuk Baja di Ballroom Hotel AP Premier, Jumat (16/10/26)
Foto: mediacenterbatam
Batam

Amsakar Minta Camat dan Lurah di Batam Aktif Turun Serap Aspirasi Warga

Oktober 17, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Silaturahmi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam bersama pengurus RT, RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Lubuk Baja di Ballroom Hotel AP Premier, Jumat (16/10/26)
Foto: mediacenterbatam

    Amsakar Minta Camat dan Lurah di Batam Aktif Turun Serap Aspirasi Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lahan Kampung Tua, Pemko Batam Sebut 1.450 Sertifikat Tanah Telah Diselesaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bentengi Pelajar dari Bahaya Narkoba, Babinsa Koramil 06/Senayang Edukasi Siswa SMPN 04

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Sambut Natal dan Tahun Baru, Momen Spesial Bersama FOX Hotel Nagoya Batam

Oktober 17, 2026
Wali Kota Batam Amsakar Achmad saat bersilaturahmi dengan pengurus RT, RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Lubuk Baja di Ballroom Hotel AP Premier, Jumat (16/10/26)
Foto: mediacenterbatam

Lahan Kampung Tua, Pemko Batam Sebut 1.450 Sertifikat Tanah Telah Diselesaikan

Oktober 17, 2026
Silaturahmi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam bersama pengurus RT, RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Lubuk Baja di Ballroom Hotel AP Premier, Jumat (16/10/26)
Foto: mediacenterbatam

Amsakar Minta Camat dan Lurah di Batam Aktif Turun Serap Aspirasi Warga

Oktober 17, 2026
Foto: BP Batam

BP Batam Lakukan Pemasangan Box Culvert, Jalan Gajah Mada dan Depan Hotel Vista Ditutup

Oktober 16, 2026
Satreskrim Polresta Barelang mengungkap tindak pidana pencurian dan penadahan besi H-Beam yang terjadi di wilayah hukum Polresta Barelang.
Konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Jumat (16/10/26)
Foto: Polresta Barelang

Kasus Pencurian Besi H-Beam di Batam Terungkap, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Oktober 16, 2026
Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version