Bangka | beritabatam.co – Penasehat Hukum Dr. Andi Kusuma, S.H., M.Kn., CTL, Irva Risti S.H, merilis kronologi lengkap terkait penahanan kliennya oleh Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung pada 20 Agustus 2026.
Menurut Irva, penahanan tersebut dilakukan padahal Mabes Polri melalui Biro Pengawas Penyidikan telah lebih dulu menyatakan laporan terhadap Dr. Andi “bukan peristiwa tindak pidana”.
Dalam keterangan persnya, Irva Risti menyebut Dr. Andi Kusuma awalnya menerima kuasa dari Sdri. Frida Gunadi berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 071/SKK/AK-LAW/II/2025/BANGKA tertanggal 15 Februari 2025. Kuasa itu terkait sengketa aset tambak udang seluas ± 89.845 m2 dengan 20 kolam yang dikerjasamakan dengan Sdr. Surya Darma.
Kuasa tersebut didapat setelah Frida Gunadi datang ke Kantor Hukum AK Lawfirm & Partners pada 16 Februari 2025 didampingi Sdr. Bong Kiu. Saat itu Frida mengaku telah ditipu dan dana investasinya digelapkan dalam usaha tambak udang CV. Reka Sejahtera.
“Karena datang sore, pemeriksaan dan BAP baru dilakukan 17 Februari 2025. Dari hasil pemeriksaan itu kami lakukan audit investigasi, audit legal, dan audit aliran dana,” jelas Irva.
Terkait fee, awalnya disepakati Rp500 juta. Namun Frida meminta diturunkan menjadi Rp250 juta. Kesepakatan itu disetujui karena pertimbangan hubungan dengan Sdr. Bong Kiu. Pembayaran dilakukan 4 Maret 2025.
Irva juga menyebut sebagian pembayaran masuk ke rekening pribadi Sdr. Irwanto Prawira Swasta atas permintaan Frida sendiri. Kwitansi senilai Rp250 juta dibuat staff tanpa sepengetahuan Dr. Andi, karena saat itu penyelesaian perkara menggunakan dana talangan pribadi Dr. Andi sebesar Rp120 juta.
Melalui pendampingan AK Lawfirm & Partners, perkara Frida dengan Surya Darma berujung perdamaian. Kesepakatan Perdamaian [Van Dading] ditandatangani pada 16 April 2025. Dengan perdamaian itu, Frida disebut mendapatkan legalitas atas aset yang sebelumnya tidak dikuasai secara sah.
Namun pada Juni 2025, muncul permintaan pengembalian sisa fee. Saat ditagih sisa Rp150 juta, Frida justru melaporkan Dr. Andi ke Polda Babel dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan. Laporan itu teregister dengan Nomor: LP/B/161/X/2025/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 16 Oktober 2025.
“Perlu kami sampaikan, sampai hari ini tidak ada pencabutan kuasa dari Frida Gunadi kepada kami. Namun kuasa baru justru digunakan untuk melaporkan kantor kami,” kata Irva.
Irva menyebut pihaknya telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Wassidik Mabes Polri pada 18 Maret 2026. Gelar perkara dilaksanakan 11 Mei 2026.
Hasilnya, pada 10 Juli 2026 Wassidik menerbitkan SP3D dengan kesimpulan poin 2 huruf a: atas LP tersebut terhadap Dr. Andi Kusuma *BUKAN PERISTIWA TINDAK PIDANA*.
Meski demikian, pada 20 Agustus 2026 Dirimsus Polda Babel tetap menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/26/VIII/RES.1.11./2026/DITRESKRIMUM terhadap Dr. Andi.
“Kami menilai ini bertentangan. Wassidik memiliki fungsi mengawasi dan mengevaluasi penanganan perkara di kewilayahan. Jika hasilnya bukan tindak pidana dan merekomendasikan SP3, maka itu mengikat bagi penyidik di bawahnya,” ujar Irva.
Menurutnya, penahanan setelah ada SP3D merupakan pelanggaran komando, cacat formil-materiil KUHAP, dan berpotensi disalahgunakan.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum menyampaikan pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Ada 6 poin pengaduan, di antaranya dugaan ketidaksesuaian antara SP3D Wassidik dengan tindakan penahanan, serta potensi penyalahgunaan wewenang yang mencederai hak, kebebasan, dan nama baik Dr. Andi sebagai advokat.
“Kami juga akan menempuh praperadilan untuk menuntut ganti rugi dan rehabilitasi nama baik klien kami,” tegas Irva.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi ke pihak Polda Kep. Babel terkait dasar hukum penahanan setelah terbitnya SP3D belum diperoleh. (SP)




![Ketua Aliansi Jurnalis Independen [AJI] Batam sekaligus jurnalis lingkungan Yogi Sahputra, Praktisi Slow Fashion Indina Putri Fadjar, dan Hasbi dari inisiatif daur ulang Onrework.
Foto: beritabatam/YT](https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2026/08/WhatsApp-Image-2026-08-24-at-14.38.21-350x250.jpeg)







![Ketua Aliansi Jurnalis Independen [AJI] Batam sekaligus jurnalis lingkungan Yogi Sahputra, Praktisi Slow Fashion Indina Putri Fadjar, dan Hasbi dari inisiatif daur ulang Onrework.
Foto: beritabatam/YT](https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2026/08/WhatsApp-Image-2026-08-24-at-14.38.21-120x86.jpeg)
Discussion about this post