
Batam I beritabatam.co : Kondisi terakhir Hutan Produksi (HP) Pulau Rempang Tanjung Kelinking – Pantai Kalat memprihatinkan. Temuan MD Kepri bersama Azhari Hamid, Ketua DPP, Masyarakat Peduli Laut dan Lingkungan Hidup (MAPELL) terdapat banyak bekas galian di areal hutan produksi khususnya di areal Pantai Kalat. Diduga bekas galian tersebut merupakan bekas kegiatan tambang pasir yang dijalankan secara ilegal.
Pada kawasan hutan produksi Pulau Rempang Tanjung Kelinking – Pantai Kalat, melalui SK Gubernur Kepulauan Riau, tercatat beberapa perusahaan mengantongi Ijin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA). Tapi kini ancaman kerusakan lingkungan hutan produksi yang didominasi hutan mangrove itu di depan mata.
Lalu apa yang dimaksud dengan hutan produksi? Berikut penjelasannya sebagaimana dimuat laman mutuinstitute.com

Menurut data dari Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, lahan hutan di Indonesia mencapai 50,1% dari luas daratan. Hutan adalah kesatuan ekosistem berupa lahan yang diisi oleh sumber daya alam hayati, terutama pepohonan, dan tidak bisa dipisahkan dengan kehidupan di alam sekitarnya.
Berdasarkan fungsinya, hutan terbagi atas tiga jenis, yaitu hutan lindung, hutan konservasi, dan hutan produksi. Hutan produksi yang ada di Indonesia berbentuk hutan alam yang dieksploitasi untuk kebutuhan Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Ada juga hutan produksi yang merupakan hutan buatan, misalnya hutan jati, hutan mahoni, dan hutan pinus hingga hutan mangrove.
Sementara berdasarkan Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Kepulauan Riau 2017-2037 Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
Hutan produksi adalah kawasan hutan yang hasilnya bisa dipakai atau diambil, baik dalam bentuk kayu maupun non-kayu. Pemanfaatan hutan produksi contohnya sebagai lahan untuk membangun kawasan tertentu atau sebagai sumber hasil hutan yang bisa diperdagangkan.
Manfaat hutan produksi adalah untuk kebutuhan masyarakat yang memiliki izin untuk mengelolanya.
Supaya penggunaannya dilakukan secara bertanggung jawab, ada yang disebut Pengelolaan Hutan Produksi Lestari. Salah satunya, pengelola hutan produksi, baik pemerintah daerah maupun perusahaan swasta, harus memiliki izin usaha.
Beberapa jenis izin usaha yang diperlukan adalah Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK), Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL), Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK), Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK), dan Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK).
Hutan produksi memiliki ciri-ciri atau karakteristik yang menandai lahan hutan yang produknya bisa digunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pemilik izin usaha.
Salah satu ciri hutan produksi adalah merupakan lahan yang terdiri atas satu jenis tanaman saja. Beberapa tanaman yang umum ditanam untuk memenuhi kebutuhan industri adalah pohon karet, pohon akasia, atau pohon jati dan pohon bakau.
Hutan produksi adalah hutan yang dipergunakan untuk kebutuhan konsumtif. Artinya, hutan ini ditanami dengan pohon untuk ditebang atau diambil hasilnya. Sebagai contoh, pohon akasia di hutan produksi bisa ditebang sebagai bahan dasar produksi kertas.
Hutan produksi biasanya berada di area yang sangat luas. Pasalnya, hasil hutan dipergunakan untuk kebutuhan yang sangat banyak.
Ciri lain hutan produksi adalah dikelola oleh perusahaan swasta atau pemerintah daerah yang telah memiliki izin usaha. Hal ini berkaitan dengan luasnya area hutan dan banyaknya hasil hutan yang harus dikelola.
Hutan produksi tidak bisa dikelola secara asal atau sembarang orang. Ada pengawasan yang ketat dari pemerintah sebagai pemberi izin pengelolaan kepada perusahaan swasta terkait. Hal ini dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Berdasarkan jenisnya, hutan produksi dapat dibagi dalam dua kelompok, yaitu hutan rimba dan hutan budidaya atau hutan buatan. Keduanya memiliki ciri yang berbeda.
Hutan rimba terdiri atas lebih dari satu jenis pohon. Penebangan terhadap pohon di hutan rimba harus dilakukan secara terpilih atau berhati-hati. Pohon-pohon yang masih kecil tidak boleh ikut ditebang meskipun kawasan tersebut termasuk dalam kategori hutan produksi.
Hutan budidaya adalah jenis hutan yang dikelola oleh manusia secara sengaja. Pohon-pohon ditanam di satu kawasan dan biasanya hanya terdiri atas satu pohon saja. Sementara itu, penebangan dapat dilakukan sesuai usia pohon.(***)
Discussion about this post