Nasional I beritabatam.co : Pemerintah akan mulai ujicoba penerapan kelas standar BPJS Kesehatan pada bulan depan. Untuk itu pemerintah mulai menyusun formulasi iuran terbaru bagi peserta.
“Iuran tentunya sudah tidak relevan apabila dikaitkan dengan Kelas 1, 2, dan 3, karena tidak akan lagi ada Kelas 1, 2, dan 3,” jelas Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri sebagimana dimuat laman online CNBC Indonesia, Selasa (21/06/22).
Untuk tahap awal, BPJS Kesehatan Kelas Standar akan diberlakukan pada 18 rumah sakit vertikal. Berikutnya secara bertahap akan diperluas pada layanan rumah sakit lainnya.
Menurut Asih, peserta BPJS Kesehatan yang berpendapatan lebih tinggi akan membayar iuran lebih besar dibanding mereka yang pendapatannya lebih rendah.
Artinya, formula besaran iuran untuk BPJS Kelas Standar ini akan mengikuti formulasi iuran yang dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi, ada rentang iuran, antara besaran upah antara sekian juta sampai sekian juta. Itu salah satu yang sedang kita formulasikan. Lalu, nanti ada beberapa formula lainnya. Akan tetap menjaga keadilan, prinsip ekuitas, prinsip asuransi sosial bisa ditegakkan,” pungkas Asih.
Kendati besaran iuran akan berbeda antara mereka yang berpenghasilan tinggi dan rendah, namun fasilitas rawat inap yang akan didapatkan akan tetap sama. (***)
Discussion about this post