Nasional I beritabatam.co : Pemerintah Indonesia akhirnya memutuskan menutup sementara pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) baik secara langsung maupun transit di negara yang pernah terinfeksi varian Covid-19 Omicron.
Keputusan tersebut dituangkan setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 01/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
“Menutup sementara masuknya WNA baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut,” tulis protokol dalam SE tersebut, dikutip Kamis (06/01/22).
Adapun kriteria WNA yang dimaksud adalah:
- Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Bostwana, Norwegia, dan Perancis:
- Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho: dan/atau
- Negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus: Inggris dan Denmark
Meski demikian, para pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.
Saat ini kasus varian Omicron dalam negeri terus meningkat. Data otoritas kesehatan menyubut kasus Omicron di tanah air mencapai 254 kasus. (CN)
Discussion about this post