
Batam I beritabatam.co : Yusuf Hilmi (23) seorang karyawan Alfamart di Bukit Permata Blok Utama No. 1 Kelurahan Tembesi Kecamatan Sagulung, nekat membawa kabur uang didalam Brankas Alfamart sebesar Rp 36.100.800 dan uang yang ada di dalam mesin kasir sebesar Rp 9.472.200.
Atas kejadian tersebut PT. SUMBER ALFARIATJAYA / Alfamart Bukit Permata mengalami kerugian sebesar Rp 45.573.000.
Kejadian tindak pidana penggelapan terjadi pada Sabtu, 31 Juli 2021 sekira pukul 09.30 WIB. Elsadai seorang karyawan Alfamart lainya menghubungi Dotti Seorang karyawan dan memberitahukan bahwa Yusuf selaku Second Man di Alfamart tersebut pergi ke ATM dan tidak kembali.

Sekira pukul 10.51 WIB, Dotti datang ke Alfamart dan mengetahui bahwa uang yang ada di dalam brankas dan uang yang ada di dalam mesin kasir sudah tidak ada. Dotti langsung g melaporkan hal tersebut ke Polsek Sagulung.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Muharka, S.H. melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
Pada Kamis, (7/10/2021) Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Tiban Riau Bertuah Kecamata. Sekupang. Kemudian Tim bergerak dan langsung mengamankan 1 (satu) orang pelaku penggelapan berserat 1 unit HP Merk VIVO (Hasil Tindak Pidana).
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal
372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara,” ujar Kapolsek Sagulung, Iptu Ardiyaniki. (MIB)
Discussion about this post