Lingga | beritabatam.co : Kasus proyek rehab dan pengecatan RSUD Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepri, yang menghabiskan dana tahun anggaran (TA) 2018 mencapai 1 miliar rupiah dan kini tengah ditangani pihak Kejari Lingga, mulai memasuki babak baru. Kejaksaan menyebut kini sudah memasuki tahap penetapan tersangka.
Kajari Lingga Imang Job Marsudi, SH.,MH melalui Kepala seksi pidana khususnya Yosua PL Tobing saat dikonfirmasi melalui via WhatsAppnya Selasa 17 Pebruari 2020 sekira pukul 12.08 wib menyebutkan.
“Terkait kasus pengecatan Rumah Sakit Umum Dabo (RSUD) Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga Kepri. Kita pihak penyidik Kejari Lingga tinggal menetapkan tersangka bang. Soalnya hasil perhitungan kerugian negara baru keluar dari Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP)”, ucapnya.
Saat disinggung terkait kapan waktu penetapan tersangka, Kasi Pidsus Kejari Lingga menyebut belum bisa memastikan kapan akan diumumkan.
“Karena pak Kejari masih melaksanakan Umrah bang, Jadi kemungkinan besar rencananya di akhir bulan Februari atau paling lama di awal bulan Maret ini bang,” Kata Yosua.
Ditanya mengenai berapa tersangka yang akan ditetapkan, Yosua menolak berkomentar lebih jauh.
“Kalau yang ini mohon izin bang. No komen. Harap dimengerti bang. Pokoknya setelah kami menetapkan tersangkanya. Saya pasti akan menyampaikan ke teman-teman media untuk rilis bang,” pungkasnya.
“Selain penetapan tersangka kasus rehab dan pengecatan RSUD tersebut, Kami juga sedang melakukan penyelidikan terkait keuangan Desa Berindat TA 2018-2019 yang diduga bermasalah penggunaannya oleh warga masyarakat Desa Berindat sebelumnya,” tutupnya. (Nwr)
Discussion about this post