beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Judicial Review Jabatan Ex Officio Kepala BP Batam, Tain Ungkap 2 Poin Penting Uji Materiil ke MA

Berita Batam by Berita Batam
November 8, 2019
0

Jakarta | beritabatam.co : Gugatan judisial review atau uji materiil PP No.62 th 2019 yang poin intinya adalah jabatan Kepala BP Batam ex-officio Oleh Walikota Batam sudah didaftarkan Cak Ta’in Komari, Rabu (30/10) pekan lalu. 

Cak Ta’in menjelaskan, PP 62 yang mengatur ex-officio itu tidak ada nomenkelaturnya, “Tidak ada rujukan hukumnya, sehingga tidak jelas,” ucapnya.

Lebih lanjut Cak Ta’in menerangkan, tapi sebagai Walikota Batam diatur oleh UU Pemerintahan Daerah, yakni UU No.23 th 2014.

“Apakah sebagai Walikota boleh merangkap jabatan ex-officio Kepala BP Batam itu? Ini yang kita uji” terang Tain.

“Ada 2 Poin penting dalam UU Pemerintahan Daerah itu, yakni soal mekanisme pelimpahan kewenangan pemerintah pusat kepada daerah dan larangan sebagai kepala daerah,”  jelas Cak Ta’in.

Ditambahkan, wakil pemerintah pusat di daerah itu ada pada gubernur. BP Batam adalah lembaga yang dibentuk pemerintah pusat untuk kepentingan khusus, maka ketika pemerintah pusat harus melimpahkan kewenangan tersebut mestinya kepada gubernur bukan walikota Batam.

“Jadi ex-officio itu harus di tingkat provinsi, itupun kalau harus ex-officio. Supaya tidak ada aturan Perundang-undangan lainnya yang dilanggar, pungkas Tain.

Tain menyebut, larangan kepala daerah untuk rangkap jabatan sebagaimana diatur pasal 76 UU Pemerintahan Daerah, yakni dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

“Maka karena ex-officio tidak ada rujukan hukumnya, maka sebagai kepala daerah dikembalikan pada UU Pemerintahan Daerah, yakni ex-officio ditarik kepada gubernur sebagai Perwakilan pemerintah pusat, atau jabatan Kepala BP Batam itu kembali ditarik pemerintah pusat karena rangkap jabatan juga tidak diperbolehkan UU tersebut.”  tegasnya. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

Popular Stories

  • Terminal Pelabuhan Bintang 99 Persada,Batu Ampar, Kota Batam Senin (23/3/26) (Foto: Jamaludin)

    Belum Ramai Hari Ini, Pelni Sebut Puncak Arus Balik Terjadi Senin Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Pekerja Meninggal Hingga Polemik Lingkungan, Picu Rencana Aksi Mahasiswa Batam April Mendatang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasan Arafiq Akhirnya Terpilih Dalam Pesta Demokrasi RW 07 Bukit Senyum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Hari pertama masuk kerja pasca Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Wali Kota Batam Amsakar Achmad langsung meninjau penataan taman dan pembangunan infrastruktur di sejumlah titik, Rabu (25/03/26).
Foto: MCB

Cek Progres, Amsakar Ahmad Tinjau Penataan Taman dan Pembangunan Infrastruktur

Maret 26, 2026
Lebaran usai, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam mulai kembali bekerja pada Rabu (25/03/26)
Foto: MCB

Lebaran Usai, ASN Pemko Batam Kembali Bekerja Dengan Skema WFA

Maret 26, 2026
Kebakaran terjadi di Pulau Manis, Kecamatan Belakang Padang, pada Minggu (22/03/26), yang menghanguskan area hutan di sekitar pelantar dan dekat permukiman.
Foto: Istimewa

Hutan Pulau Manis Terbakar, Proyek Funtasy Island Yang Mangkrak

Maret 24, 2026
Terminal Pelabuhan Bintang 99 Persada,Batu Ampar, Kota Batam Senin (23/3/26) (Foto: Jamaludin)

Belum Ramai Hari Ini, Pelni Sebut Puncak Arus Balik Terjadi Senin Depan

Maret 23, 2026
Sampah di Jalan Jalan Utama Sei Binti, tepat di depan Masjid Aminah, Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung.
(22/03/26)
Foto: Jam-Bang

Lebaran Sampah Menumpuk di Ruas Jalan, DLH Batam: Kami Angkat Sebentar Lagi

Maret 22, 2026
Maret 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version