
Batam | beritabatam.co : Kejaksaan Agung melalui Satuan Tugas Penegakan Hukum Kawasan Hutan (Satgas PKH) mempercepat penyidikan kasus dugaan penyelundupan 390 ton mineral logam ilegal di Batam. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Dr. Febrie Adriansyah menegaskan proses hukum akan dilakukan menyeluruh dan lintas sektor.
Penegasan itu disampaikan usai tim gabungan meninjau langsung 25 kontainer barang bukti di Dermaga Mako Koarmada IV Batam. Total muatan mencapai sekitar 390 ton mineral logam yang diamankan TNI AL dari kapal TB Capricorn 106 pada 17 Mei 2026.
“Kami akan dalami dokumen dan barang bukti yang sudah diamankan. Tujuannya menentukan langkah hukum lanjutan,” kata Febrie dalam keterangan resmi.
Febrie menambahkan, Satgas PKH bersama TNI AL, Kejagung, Bea Cukai, dan lembaga terkait berkomitmen bekerja efektif, terukur, dan transparan agar proses identifikasi berjalan akuntabel.
Hasil uji laboratorium awal menunjukkan muatan kontainer mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) dan unsur radioaktif seperti Titanium Oksida dan Thorium Oxide. Komoditas strategis itu memiliki nilai ekonomi tinggi dan diawasi ketat negara. Dugaan kerugian negara ditaksir mencapai triliunan rupiah.
Saat ini tim gabungan tengah menelusuri manifes pengiriman dan dokumen ekspor untuk melacak aktor intelektual di balik penyelundupan. Satgas PKH memastikan tidak ada celah bagi pelaku komoditas strategis nasional. (Ben)














Discussion about this post