beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Jadi Bandar Sabu, Suami Isteri dihukum 20 Tahun Penjara

Berita Batam by Berita Batam
Maret 20, 2019
0
Foto : RH/beritabatam.co

Foto : RH/beritabatam.co

Batam | beritabatam.co : Pasangan suami isteri (Pasutri) Didik bin Karni dan Ramla yang nekad menjadi bandar sabu, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya terlihat pasrah ketika majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menvonis keduanya dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Kedua Pasutri ini terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum setelah tertangkap menjadi bandar narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Marta Napitupulu menyebutkan, vonis 20 tahun penjara sudah layak di berikan kepada Pasutri ini, Karena keduanya merupakan sindikat peredaran narkotika jaringan internasional.

Di sebutkannya, kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat(1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hukuman 20 Tahun kepada kedua terdakwa sudah sangat pantas, karena terdakwa Didik bin Karni adalah Residivis dalam kasus yang sama, sementara Isterinya (Ramla – red) merupakan anggota jaringan pengedar sabu yang di kendalikan oleh Didik dari balik jeruki penjara,” Kata Marta.

Masih kata Marta, kedua terdakwa tercatat sebagai jaringan internasional yang ada di Indonesia dan berulang kali melakukan pembelian dan penjualan sabu dengan melibatkan sejumlah kurir dalam jaringannya.

Hukuman ini, Lanjut Marta, sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut agar keduanya di hukum dengan pidana penjara selama 20 tahun.

“Selain Pidana penjara, Pasutri ini juga dihukum untuk membayar denda sebesar 1 Miliar Rupiah subsider 3 bulan kurungan,” Tutupnya.

Menanggapi Putusan dari majelis hakim, Kedua Pasutri ini langsung menyatakan menerima dan tidak melakukan upaya hukum lainnya.

“Atas putusan tersebut, Kami menyatakan menerima serta tidak melakukan banding,” Kata Didik dan Ramla.

Di ketahui, Kedua terdakwa merupakan pasangan suami isteri, di tangkap oleh Jajaran BNNP Kepri, Setelah melakukan pengembangan terhadap terdakwa Gafur Als Paijan (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang terlebih dahulu ditangkap di Komplek Ruko Jodoh Point,Jalan Duyung, Kec.Batu Ampar Kota Batam, saat mengambil 5kg sabu dari orang suruhan Didik. (RH)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

Popular Stories

  • Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 85 Kasus Narkotika, Musnahkan Barang Bukti Periode April–Juni 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BP Batam dan UMRAH Teken MoU, Sinergi Riset Kemaritiman Dukung Pembangunan 22 Pulau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Sabu 1,2 Kg

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: BP Batam

BP Batam dan UMRAH Teken MoU, Sinergi Riset Kemaritiman Dukung Pembangunan 22 Pulau

Juni 24, 2026

Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 85 Kasus Narkotika, Musnahkan Barang Bukti Periode April–Juni 2026

Juni 24, 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turun langsung memimpin konferensi pers penindakan pakaian bekas impor ilegal atau balpres di dua titik sekaligus, Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan gudang-gudang di Kalimantan Barat yang terhubung jalur Pontianak. Konferensi pers digelar pada Selasa 23 Juni 2026
Foto: Dok

Menkeu Purbaya Pimpin Penyitaan 43 Kontainer Balpres di Priok dan Pontianak, Kerugian Negara Ditaksir Rp54 Miliar

Juni 23, 2026
Kapal Layar Motor (KLM) Setia Bersama dilaporkan karam di perairan Selat Ringgit, Desa Ketapang, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin dini hari (22/06/26)
Foto: Dok

KLM Setia Bersama Karam di Selat Ringgit Meranti, Seluruh ABK Selamat

Juni 23, 2026
Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam
Foto: Polresta Barelang

Unit Reskrim Polsek Bengkong Amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Juni 23, 2026
Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version