beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Sabtu, September 19, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Jadi Bandar Sabu, Suami Isteri dihukum 20 Tahun Penjara

Berita Batam by Berita Batam
Maret 20, 2019
0
Foto : RH/beritabatam.co

Foto : RH/beritabatam.co

Batam | beritabatam.co : Pasangan suami isteri (Pasutri) Didik bin Karni dan Ramla yang nekad menjadi bandar sabu, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya terlihat pasrah ketika majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menvonis keduanya dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Kedua Pasutri ini terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum setelah tertangkap menjadi bandar narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Marta Napitupulu menyebutkan, vonis 20 tahun penjara sudah layak di berikan kepada Pasutri ini, Karena keduanya merupakan sindikat peredaran narkotika jaringan internasional.

Di sebutkannya, kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat(1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hukuman 20 Tahun kepada kedua terdakwa sudah sangat pantas, karena terdakwa Didik bin Karni adalah Residivis dalam kasus yang sama, sementara Isterinya (Ramla – red) merupakan anggota jaringan pengedar sabu yang di kendalikan oleh Didik dari balik jeruki penjara,” Kata Marta.

Masih kata Marta, kedua terdakwa tercatat sebagai jaringan internasional yang ada di Indonesia dan berulang kali melakukan pembelian dan penjualan sabu dengan melibatkan sejumlah kurir dalam jaringannya.

Hukuman ini, Lanjut Marta, sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut agar keduanya di hukum dengan pidana penjara selama 20 tahun.

“Selain Pidana penjara, Pasutri ini juga dihukum untuk membayar denda sebesar 1 Miliar Rupiah subsider 3 bulan kurungan,” Tutupnya.

Menanggapi Putusan dari majelis hakim, Kedua Pasutri ini langsung menyatakan menerima dan tidak melakukan upaya hukum lainnya.

“Atas putusan tersebut, Kami menyatakan menerima serta tidak melakukan banding,” Kata Didik dan Ramla.

Di ketahui, Kedua terdakwa merupakan pasangan suami isteri, di tangkap oleh Jajaran BNNP Kepri, Setelah melakukan pengembangan terhadap terdakwa Gafur Als Paijan (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang terlebih dahulu ditangkap di Komplek Ruko Jodoh Point,Jalan Duyung, Kec.Batu Ampar Kota Batam, saat mengambil 5kg sabu dari orang suruhan Didik. (RH)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: istimewa
Batam

BP Batam Paparkan Anggaran Rp2,43 Triliun Tahun 2027, 100 Persen dari PNBP

September 17, 2026
Foto: Polresta Barelang
Batam

Polresta Barelang Bergerak Cepat Tangani Dugaan Karhutla di Nongsa dan Bulang

September 17, 2026
Foto: mediacenterbatam
Batam

Sambut Hari Jadi ke-24 Kepri, Pemko Batam Imbau Kenakan Baju Kurung Melayu

September 17, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Defisit Air Mengintai Batam di 2028, Ini Strategi BP Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sembang Budaye LAM, Amsakar: Budaya Melayu Perkuat Identitas dan Pariwisata Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Di hadapan Anggota DPR RI, Kepala BP Batam Tegaskan Bentrok Setokok Murni Sengketa Lahan

September 18, 2026

Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

September 18, 2026

AJI Gelar Festival Media Nasional 2026: Cetak Sejarah di Dua Kota, Dorong Pulau Penyengat Jadi Warisan Dunia

September 18, 2026

Defisit Air Mengintai Batam di 2028, Ini Strategi BP Batam

September 18, 2026

Kapolda Kepri Tindak Tegas Aksi Premanisme di Setokok, Ajak Masyarakat Wujudkan Batam Aman dan Kondusif

September 18, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version