
Batam | beritabatam.co : Pasangan suami isteri (Pasutri) Didik bin Karni dan Ramla yang nekad menjadi bandar sabu, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya terlihat pasrah ketika majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menvonis keduanya dengan pidana penjara selama 20 tahun.
Kedua Pasutri ini terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum setelah tertangkap menjadi bandar narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Marta Napitupulu menyebutkan, vonis 20 tahun penjara sudah layak di berikan kepada Pasutri ini, Karena keduanya merupakan sindikat peredaran narkotika jaringan internasional.

Di sebutkannya, kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat(1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hukuman 20 Tahun kepada kedua terdakwa sudah sangat pantas, karena terdakwa Didik bin Karni adalah Residivis dalam kasus yang sama, sementara Isterinya (Ramla – red) merupakan anggota jaringan pengedar sabu yang di kendalikan oleh Didik dari balik jeruki penjara,” Kata Marta.
Masih kata Marta, kedua terdakwa tercatat sebagai jaringan internasional yang ada di Indonesia dan berulang kali melakukan pembelian dan penjualan sabu dengan melibatkan sejumlah kurir dalam jaringannya.
Hukuman ini, Lanjut Marta, sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut agar keduanya di hukum dengan pidana penjara selama 20 tahun.
“Selain Pidana penjara, Pasutri ini juga dihukum untuk membayar denda sebesar 1 Miliar Rupiah subsider 3 bulan kurungan,” Tutupnya.
Menanggapi Putusan dari majelis hakim, Kedua Pasutri ini langsung menyatakan menerima dan tidak melakukan upaya hukum lainnya.
“Atas putusan tersebut, Kami menyatakan menerima serta tidak melakukan banding,” Kata Didik dan Ramla.
Di ketahui, Kedua terdakwa merupakan pasangan suami isteri, di tangkap oleh Jajaran BNNP Kepri, Setelah melakukan pengembangan terhadap terdakwa Gafur Als Paijan (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang terlebih dahulu ditangkap di Komplek Ruko Jodoh Point,Jalan Duyung, Kec.Batu Ampar Kota Batam, saat mengambil 5kg sabu dari orang suruhan Didik. (RH)
Discussion about this post