beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Menteri HAM, Amnesty Internasional Hingga YLBHI Tanggapi Instruksi ‘Tembak di Tempat’ Oleh Kapolda Lampung

Berita Batam by Berita Batam
Mei 23, 2026
0
Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Jakarta | beritabatam.co : Instruksi “tembak di tempat” terhadap pelaku begal yang disampaikan Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, memicu perdebatan luas terkait batas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Instruksi tersebut disampaikan Helfi dalam konferensi pers di Mapolda Lampung pada 15 Mei 2026, menyusul tewasnya anggota polisi, Bripka Anumerta Arya Supena, yang ditembak komplotan pencurian kendaraan bermotor saat memergoki aksi curanmor pada 9 Mei lalu.

RELATED POSTS

Sumatera Gelap: Ini Penyebab Pemadaman Massal yang Melumpuhkan 5 Provinsi

Polresta Barelang Ungkap Dugaan Penipuan Titik SPPG MBG Senilai Rp400 Juta

Dua Kali Gagal di Soetta dan Batam, 13 Calon Jemaah Haji Nonprosedural Diamankan di Kualanamu

KSOP Khusus Batam: MV Cape XL Sudah Sandar di Batu Ampar, Huge Kumano Masih di Selat Philip

“Tidak ada toleransi pelaku begal. Saya sudah perintahkan tembak di tempat,” tegas Helfi saat itu.

Menurut Polda Lampung, tindakan tegas diperlukan karena pelaku begal di wilayah tersebut dinilai semakin berbahaya. Polisi menyebut sejumlah pelaku kini menggunakan senjata api rakitan dan diduga terhubung dengan jaringan peredaran narkotika.

Namun, pernyataan tersebut menuai penolakan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Hak Asasi Manusia. Menteri HAM, Natalius Pigai, secara terbuka menolak kebijakan tembak di tempat terhadap pelaku begal tanpa proses hukum.

Dalam pernyataannya di Bandung pada 20 Mei 2026, Pigai menegaskan bahwa setiap warga negara tetap memiliki hak hidup dan hak mendapatkan proses hukum yang adil.

“Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat,” ujar Pigai.

Ia menilai penembakan di tempat berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah serta menghilangkan peluang aparat untuk membongkar jaringan kejahatan lebih luas.

Penolakan serupa juga datang dari Komnas HAM. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyebut penggunaan senjata api hanya diperbolehkan sebagai upaya terakhir dalam situasi tertentu.

Sementara itu, Amnesty International Indonesia menilai instruksi Kapolda Lampung berpotensi melanggar hak hidup dan bertentangan dengan aturan penggunaan senjata api dalam Peraturan Kapolri.

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, mengatakan kebijakan tembak di tempat bukan solusi utama untuk menekan aksi begal.

“Penegakan hukum tetap harus dilakukan berdasarkan prinsip peradilan yang adil,” ujarnya.

Kritik juga datang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang menilai pernyataan Kapolda berbahaya dan berpotensi memicu praktik extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum.

Di sisi lain, dukungan terhadap langkah tegas polisi justru menguat di media sosial dan kalangan masyarakat. Banyak warga menilai aksi begal sudah semakin meresahkan sehingga membutuhkan tindakan cepat dan keras dari aparat.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, bahkan meminta aparat tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku begal demi menjaga keamanan masyarakat.

Namun hingga kini, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, belum memberikan pernyataan terbuka terkait polemik tersebut.

Di satu sisi, masyarakat menginginkan tindakan cepat terhadap pelaku kejahatan jalanan yang semakin brutal. Namun di sisi lain, sejumlah pihak mengingatkan bahwa penegakan hukum tetap harus berjalan sesuai prosedur dan prinsip negara hukum.(Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Sumatera Gelap: Ini Penyebab Pemadaman Massal yang Melumpuhkan 5 Provinsi

Mei 23, 2026
konferensi pers yang dipimpin langsung Wakapolda Kepri Brigjen Pol Dr. Anom Wibowo di Lobby Mapolresta Barelang, Sabtu 23 Mei 2026.
Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Polresta Barelang Ungkap Dugaan Penipuan Titik SPPG MBG Senilai Rp400 Juta

Mei 23, 2026
Petugas Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, menunda keberangkatan 13 Warga Negara Indonesia yang diduga hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural pada Kamis 21 Mei 2026.
Foto: Imigrasi
Nasional

Dua Kali Gagal di Soetta dan Batam, 13 Calon Jemaah Haji Nonprosedural Diamankan di Kualanamu

Mei 23, 2026
Ilustrasi: beritabatam.co
Internasional

KSOP Khusus Batam: MV Cape XL Sudah Sandar di Batu Ampar, Huge Kumano Masih di Selat Philip

Mei 23, 2026
Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Foto: Istimewa
Nasional

BPOM Temukan 22 Merk Obat Bahan Alam Yang Terbukti Mengandung Bahan Kimia Obat

Mei 23, 2026
BP Batam Mulai Melakukan Mobilisasi Alat Berat untuk Perbaikan Jalan Rusak, Jumat (22/05/26).
Foto: BP Batam
Batam

Respons Cepat Aduan Warga, BP Batam Perbaiki Jalan Yos Sudarso di Atas Terowongan Pelita Mulai 23 Mei

Mei 23, 2026

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Foto: Istimewa

    Menteri HAM, Amnesty Internasional Hingga YLBHI Tanggapi Instruksi ‘Tembak di Tempat’ Oleh Kapolda Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPOM Temukan 22 Merk Obat Bahan Alam Yang Terbukti Mengandung Bahan Kimia Obat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kali Gagal di Soetta dan Batam, 13 Calon Jemaah Haji Nonprosedural Diamankan di Kualanamu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

Sumatera Gelap: Ini Penyebab Pemadaman Massal yang Melumpuhkan 5 Provinsi

Mei 23, 2026
konferensi pers yang dipimpin langsung Wakapolda Kepri Brigjen Pol Dr. Anom Wibowo di Lobby Mapolresta Barelang, Sabtu 23 Mei 2026.
Foto: Polresta Barelang

Polresta Barelang Ungkap Dugaan Penipuan Titik SPPG MBG Senilai Rp400 Juta

Mei 23, 2026
Foto: Istimewa

Menteri HAM, Amnesty Internasional Hingga YLBHI Tanggapi Instruksi ‘Tembak di Tempat’ Oleh Kapolda Lampung

Mei 23, 2026
Petugas Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, menunda keberangkatan 13 Warga Negara Indonesia yang diduga hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural pada Kamis 21 Mei 2026.
Foto: Imigrasi

Dua Kali Gagal di Soetta dan Batam, 13 Calon Jemaah Haji Nonprosedural Diamankan di Kualanamu

Mei 23, 2026
Ilustrasi: beritabatam.co

KSOP Khusus Batam: MV Cape XL Sudah Sandar di Batu Ampar, Huge Kumano Masih di Selat Philip

Mei 23, 2026
Mei 2026
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In