beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Rabu, September 23, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Ini Syarat New Normal yang dikeluarkan WHO, Indonesia Siapkah?

Berita Batam by Berita Batam
Mei 31, 2020
0
Foto : Okezone

Foto : Okezone

Nasional | beritabatam.co : Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin Prof Ridwan Amiruddin PhD mengingatkan kehidupan new normal hanya bisa dicapai ketika suatu negara telah memenuhi sejumlah syarat. Persyaratan yang dikeluarkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tersebut menjadi acuan seluruh negara yang terdampak pandemi Covid-19.

“Kalau kita ingin melonggarkan pembatasan ini, dia (negara) harus memenuhi syarat,” ungkap Ridwan dalam diskusi daring bersama Gerakan Masyarakat Sadar Gizi, Komunitas Literasi Gizi, Literasi Sehat Indonesia, sadargizi.com dan Departemen Kesehatan Dewan Pengurus Pusat (BPP) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan, disimak di Jakarta, belum lama ini.

Ridwan yang juga ketua Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi) mengingatkan, pertimbangan yang matang dan kesiapan yang baik perlu dimiliki sebelum negara memberlakukan konsep kenormalan baru. Bila mengacu pada WHO, ada enam kriteria yang perlu dipenuhi oleh suatu negara sebelum melonggarkan pembatasan dan memasuki era new normal.

Kriteria yang pertama adalah negara yang akan menerapkan konsep new normal harus memiliki bukti bahwa penularan Covid-19 di wilayahnya telah bisa dikendalikan. Bila mengacu pada angka reproduksi (R0), situasi bisa dikatakan terkendali bila angka R0 di bawah 1. Menurut Ridwan, saat ini, R0 di Indonesia berada di kisaran 2,2-3,58.

Kriteria yang kedua adalah sistem kesehatan yang ada sudah mampu melakukan identifikasi, isolasi, pengujian, pelacakan kontak, hingga melakukan karantina orang yang terinfeksi. Sistem kesehatan ini mencakup rumah sakit hingga peralatan medis.

Kriteria yang ketiga adalah risiko wabah virus corona harus ditekan untuk wilayah atau tempat dengan kerentanan yang tinggi. Utamanya adalah di panti wreda, fasilitas kesehatan mental, serta kawasan pemukiman yang padat.

Kriteria yang keempat adalah penetapan langkah-langkah pencegahan di lingkungan kerja. Ridwan memaparkan, langkah-langkah pencegahan ini meliputi penerapan jaga jarak fisik, ketersediaan fasilitas cuci tangan, dan penerapan etika pernapasan seperti penggunaan masker.

Kriteria kelima adalah risiko terhadap kasus dari pembawa virus yang masuk ke suatu wilayah harus bisa dikendalikan. Sedangkan kriteria yang keenam adalah masyarakat harus diberikan kesempatan untuk memberi masukan, berpendapat dan dilibatkan dalam proses masa transisi menuju new normal.

Negara-negara yang ingin memberlakukan new normal, menurut Ridwan, diharapkan bisa memenuhi keenam kriteria ini terlebih dahulu. Bila kriteria-kriteria ini tak bisa dipenuhi, negara disarankan untuk berpikir ulang mengenai rencana penerapan kelaziman baru.

“Sebelum melonggarkan pembatasan, Anda harus memastikan kriteria-kriteria tersebut diterapkan. Jika tidak bisa, mohon Anda pikirkan kembali,” ujar Ridwan menirukan ucapan Direktur Regional WHO Eropa Dr Hans Henri P Kluge. (ROL)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Polresta Barelang Amankan 40 Motor Hasil Kejahatan Curanmor dari Berbagai Lokasi

September 22, 2026
Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

September 22, 2026
Foto: Ilustrasi AI
Kepri

Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

September 22, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Foto: Polresta Barelang

    Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Defisit Air Mengintai Batam di 2028, Ini Strategi BP Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: Polresta Barelang

Polresta Barelang Amankan 40 Motor Hasil Kejahatan Curanmor dari Berbagai Lokasi

September 22, 2026
Foto: Polresta Barelang

Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

September 22, 2026
Foto: Ilustrasi AI

Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

September 22, 2026
Foto: Istimewa

TMA Waduk Nongsa Turun ke 5,96 Meter, BP Batam Siapkan Antisipasi Jaga Pasokan Air

September 22, 2026
Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version