beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Rabu, September 23, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

ICW: Jangan Jadikan Corona Jalan Bebas Narapidana Korupsi

Berita Batam by Berita Batam
April 6, 2020
0
Foto : Istimewa

Foto : Istimewa

Nasional | beritabatam.co : Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti usulan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly merevisi peraturan pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. ICW meminta, agar pemerintah tak menjadikan wabah virus corona (Covid-19) sebagai jalan untuk membebaskan narapidana korupsi.

Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo mengatakan, sejak awal pemerintah sudah abai serta gagal merespons dan mengatisipasi penyebaran wabah Covid-19. Pemerintah justru hampir saja menggunakan alasan pandemik untuk mengusulkan pembebasan narapidana korupsi

“Ada dua sikap ambigu pemerintah, pada satu sisi menganggap remeh corona, di sisi lain mempercepat proses pengambilan keputusan yang pada akhirnya prosesnya menjadi tidak kredibel, akuntabel dan memang tidak partisipatif,” kata Adnan di Jakarta , Ahad (05/04/20).

Terlebih, para narapidana kasus korupsi memiliki keistimewaan yakni satu ruang sel diisi oleh satu narapidana kasus korupsi. Hal tersebut pun merupakan bentuk social distancing yang diterapkan agar mencegah penularan.

Dalam catatan ICW untuk kurun waktu 2015-2019, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly telah melontarkan keinginan untuk merevisi PP 99/2012 sebanyak empat kali. Mulai dari tahun 2015,2016,2017 dan pada tahun 2019 melalui revisi UU Pemasyarakatan. Isu yang dibawa pun selalu sama yakni ingin mempermudah pelaku korupsi ketika menjalani masa hukuman.

Padahal, PP 99/2012 diyakini banyak pihak sebagai aturan yang progresif untuk memaksimalkan pemberian efek jera bagi pelaku korupsi. Mulai dari penghapusan syarat Justice Collaborayor hingga meniadakan rekomendasi penegak hukum terkait.

“Sehingga dapat disimpulkan sikap dari Menteri Hukum dan HAM selama ini tak pernah berpihak pada aspek pemberantasan korupsi,” tegas Adnan.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly membantah bila dirinya berencana memberi asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana kasus narkoba dan korupsi.  “Saya disebut mau meloloskan napi narkoba dan kasus korupsi. Seperti sudah beredar beberapa waktu lalu di media massa. Itu tidak benar,” ujar Yasonna, Sabtu (4/4).

Yasonna mengungkapkan, berdasarkan data dari Ditjen PAS, bahwa narapidana kasus narkotika masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani ⅔ masa pidananya sekitar 15.482. Narapidana tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas, yang telah menjalani pidana ⅔ masa pidana sebanyak 300 orang.

Kemudian narapidana tindak pidana khusus dengan kondisi sakit kronis dan dinyatakan oleh dokter rumah sakit pemerintah, yang telah menjalani ⅔ pidana banyak sebanyak 1.457. Lalu narapidana asing sebanyak 53 orang.

Sekadar informasi bahwa kapasitas di Lapas 130 ribu. Sedangkan jumlah penghuni di Lapas sebelum Permenkumham dan Kepmen 2020 sejumlah 260 ribu. Setelah ada Permenkumham dan Kepmen 2020, Lapas masih dihuni 230 ribu orang.

Saat ini, Pemerintah bila ingin mengurangi over kapasitas di Lapas memang dimungkinkan dengan revisi PP 99/2012. Namun dengan kriteria syarat begitu ketat.

Sempat dipertimbangkan, usulan narapidana kasus korupsi yang berumur diatas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan. “Pertimbangan kemanusiaan usia di atas 60 tahun. Sebab daya imun tubuh lemah. Itu juga tidak mudah mendapatkan bebas,” kata Yasonna.

“Sayangnya, banyak beredar kabar di publik dari pegiat antikorupsi seolah napi kasus korupsi yang umur 60 tahun ke atas pasti bebas,” tambah Yasonna. 

Sumber : Republika.co.id

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Polresta Barelang Amankan 40 Motor Hasil Kejahatan Curanmor dari Berbagai Lokasi

September 22, 2026
Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

September 22, 2026
Foto: Ilustrasi AI
Kepri

Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

September 22, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Foto: Polresta Barelang

    Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Defisit Air Mengintai Batam di 2028, Ini Strategi BP Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di hadapan Anggota DPR RI, Kepala BP Batam Tegaskan Bentrok Setokok Murni Sengketa Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: Polresta Barelang

Polresta Barelang Amankan 40 Motor Hasil Kejahatan Curanmor dari Berbagai Lokasi

September 22, 2026
Foto: Polresta Barelang

Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

September 22, 2026
Foto: Ilustrasi AI

Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

September 22, 2026
Foto: Istimewa

TMA Waduk Nongsa Turun ke 5,96 Meter, BP Batam Siapkan Antisipasi Jaga Pasokan Air

September 22, 2026
Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version