Batam | beritabatam.co : Mantan Anggota DPRD Kota Batam, Mesrawati Tampubolon menilai Walikota Batam telah melakukan pembohongan terhadap bantuan dana hibah Gereja Huria Kristen Indonesia ( HKI) resor khusus Sei Tiban sebesar 100 juta rupiah.
Dikatakannya Bantuan Hibah untuk Gereja HKI sudah diajukan pada anggaran tahun 2018 dan harusnya sudah direalisasikan pada tahun 2019 namun Pemko Batam membatalkan pencairan dengan alasan keterlambatan pengajuan dari pihak Gereja.
Politisi Demokrat itu menjelaskan bahwa permohonan itu sudah tiga kali dimasukan ke Pemerintah kota namun pada saat itu mereka (Pemko Batam) mengatakan permohonannya hilang.
“Karena saya susul terus, akhirnya dikasihlah secara simbolis oleh Walikota Batam ke pak pendeta dan itu ada fotonya, nah uda disusul malah dibikin surat bahwa terlambat pengajuan proposalnya yang akhirnya pencairan ditunda” ungkap Mesrawati.
Mesra melanjutkan kalau begitu sudah diserahkan secara simbolis, berarti dokumen sudah jelas. Nah kenapa pencairannya ditunda sementara ada bukti terimanya jelasnya kepada beritabatam.co
“Kalaulah seandainya dokumennya kurang, atau proposalnya kurang lengkap itu kan sudah tiga kali dilakukan perubahan, seharusnya mereka (Pihak Pemko) susul apa saja yang kurang”
Seharusnya jika sudah dianggarkan, Mesrawati mengatakan itu harusnya sudah bisa dicairkan, apalagi sudah diserahkan secara simbolis begitu.
“kan sudah diketok di APBD 2018, sudah masuk itu dan saya berani tanggung jawab itu, karena saya masih ada di Banggar pada saat itu. Meski sekarang saya tidak Dewan tapi saya masih aktif pada saat itu, dan itu harus dipertanggung jawabkan dong kan sudah masuk dalam APBD” terangnya.
Kalau memang begitu caranya, Mesrawati Menilai Walikota Pembohong yang telah memberikan secara simbolis namun membatalkan pencairan dengan surat yang yang ditandatangani Kepala Bagian Kesra Setdako Batam.
“Berarti Walikota Batam Pembohong, berarti seluruh Jemaat Gereja HKI Timban kampung telah dibohongi oleh Walikota, padahal sudah jelas di berikan secara simbolis dan bahkan itu diberikan di kantor Walikota Batam” ungkap Mesrawati.
Intinya sambung Mesrawati kepada Wartawan mengatakan itu sudah masuk ke APBD 2018 dan sudah diketok yang harusnya itu sudah bisa dicairkan namun kenapa tidak bisa dicairkan. Padahal DPRD menyusun anggaran itu sesuai dengan kebutuhan bukan sesuai dengan keinginan. tegasnya. (Ben)














Discussion about this post