Jakarta | beritabatam.co : Menanggapi sumber pendanaan 1.098 ekor sapi kurban oleh Presiden pada Idul Adha 1447 Hijriah ini, yang berasal dari APBN. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN untuk pengadaan hewan kurban tidak menyalahi aturan hukum maupun syariat.
“Penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema bantuan presiden tidak salah secara hukum maupun syariah,” kata Habiburokhman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/05/26).
Menurutnya, program bantuan masyarakat dari presiden memang memiliki dasar hukum yang diatur dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Aturan tersebut mengatur pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, efisien, transparan, serta memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Habiburokhman menambahkan bahwa Undang-Undang APBN 2026 memberikan ruang anggaran bagi program bantuan kemasyarakatan presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Dari sisi syariat, ia mengutip pendapat Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Soleh yang menyatakan pembelian hewan kurban menggunakan APBN tetap sah karena ditujukan untuk kepentingan masyarakat. (***)













Discussion about this post