beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Formula Jadikan Harga BBM Umum Lebih Terkontrol dan ‘Fair’, Harga di SPBU Langsung Turun

Berita Batam by Berita Batam
Februari 10, 2019
0

Nasional | beritabatam.co : Pemerintah menetapkan formula harga dasar yang digunakan dalam perhitungan harga jual eceran Jenis BBM Umum yang disalurkan melalui SPBU/SPBN sebagai pedoman bagi Badan Usaha untuk menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Umum yang disalurkan melalui SPBU/SPBN.

Penetapan tersebut dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 19 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan yang efektif berlaku sejak tanggal 1 Februari 2019.

Keputusan penetapan harga jual eceran Jenis BBM Umum oleh Badan Usaha tersebut, wajib dilaporkan kepada Pemerintah.

“Kebijakan yang dituangkan dalam kepmen tersebut diambil untuk melindungi konsumen, menjaga dan melindungi pelaku usaha untuk bersaing yang sehat dan fair serta tidak mengambil keuntungan yg terlalu besar dan supaya terjadi persaingan yg sehat diantara badan usaha / praktek usaha lebih fair,” kata Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto, memberikan keterangan pers di Gedung Kementerian ESDM Jakarta (10/2).

Ia menjelaskan, secara umum, harga jual eceran dihitung menggunakan formula Harga Jual Eceran = MOPS + konstanta + Margin + PPN (10%) + PBBKB (sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi setempat), dimana konstanta terdiri dari biaya perolehan diluar harga produk (alpha pengadaan), biaya penyimpanan dan biaya distribusi. Adapun MOPS serta besaran konstanta yang digunakan mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM No. 19 K/10/MEM/2019.

Penetapan harga jual eceran Jenis BBM Umum oleh Badan Usaha tersebut mengacu pula ketentuan batas bawah dengan perhitungan margin sebesar 5% dari harga dasar dan batas atas dengan perhitungan margin sebesar 10% dari harga dasar. Sehingga, Badan Usaha dapat menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Umum di dalam rentang batas bawah dan batas atas tersebut.

“Selain mengatur marjin, yang juga penting adalah Kepmen ini menetapkan formula perhitungan harga dasar untuk digunakan Badan Usaha sebagai pedoman menetapkan harga jual BBM Umum. Jadi lebih terbuka dan fair sehingga tidak ada lagi badan usaha yang menjual BBM umum kemahalan. Ada batas atasnya untuk melindungi konsumen juga,” tambah Djoko.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 19 K/10/MEM/2019 tersebut, Badan Usaha telah melakukan penyesuaian dan melaporkan besaran harga jual eceran Jenis BBM Umum yang disalurkan melalui SPBU/SPBN.

Hari ini, tanggal 10 Februari 2018 mulai pukul 00.00 Pertamina juga telah menurunkan harga BBM Umum yang dijualnya.

Beberapa lembaga penyalur lainnya juga telah melakukan penurunan harga sebelumnya yaitu Shell, Total, Vivo, Aneka Petroindo Raya. Sedangkan AKR, Exxon dan Garuda mas energi belum menurunkan harga karena masih sesuai dengan ketentuan dalam Kepmen ESDM tersebut. Harga selengkapnya sebagaimana terdapat pada Lampiran.

Dengan terbitnya Keputusan Menteri ESDM No. 19 K/10/MEM/2019 ini, harga jual eceran Jenis BBM Umum yang disalurkan melalui SPBU/SPBN akan menjadi lebih wajar dan fair bagi Badan Usaha dan masyarakat. (*)

ShareTweetSend

Related Posts

Utama

BPJPH Dorong Akselerasi Sertifikasi Halal Bagi Usaha Mikro Kecil

Agustus 29, 2025
Foto: DIp
Nasional

Jalan Sehat Halal RW 01 Kalibata Timur 1 Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Dilepas Langsung oleh Kepala BPJPH

Agustus 26, 2025
Silaturahmi Pemda dan Pemuka Agama, MUI Jakarta: Allah Menghendaki Perbedaan
:Foto: HR
Nasional

Silaturahmi Pemda dan Pemuka Agama, MUI Jakarta: Allah Menghendaki Perbedaan

Agustus 26, 2025
Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar Focus Group Discussion Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Pengaduan di IT Centre, Batam Centre, Rabu (20/08/25).
Foto: BP Batam
Batam

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Gelar FGD Monev Pengelolaan Pengaduan

Agustus 22, 2025
Foto: MUI Jakarta
Nasional

Bahas Terobosan Baru, Ini Prioritas Perencanaan Program Pendidikan MUI DKI Jakarta

Agustus 20, 2025
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) DKI Jakarta menjalin kerja sama strategis dengan Badan Pendidikan Kader Ulama (BP PKU) MUI DKI Jakarta dalam rangka memperkuat peran MUI dalam pelayanan umat, (18/08/25).
Foto: MUI Jakarta
Nasional

LPPOM MUI DKI Jakarta dan BP PKU MUI DKI Jakarta Luncurkan Program Duta Halal

Agustus 19, 2025

Discussion about this post

https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login

Popular Stories

  • BPJPH Dorong Akselerasi Sertifikasi Halal Bagi Usaha Mikro Kecil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Sehat Halal RW 01 Kalibata Timur 1 Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Dilepas Langsung oleh Kepala BPJPH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Elnusa Petrofin Terus Dukung Hulu hingga Hilir Sektor Energi di Indonesia Di Sepanjang Tahun 2024-2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: DIp

Jalan Sehat Halal RW 01 Kalibata Timur 1 Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Dilepas Langsung oleh Kepala BPJPH

Agustus 26, 2025
Silaturahmi Pemda dan Pemuka Agama, MUI Jakarta: Allah Menghendaki Perbedaan
:Foto: HR

Silaturahmi Pemda dan Pemuka Agama, MUI Jakarta: Allah Menghendaki Perbedaan

Agustus 26, 2025
Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar Focus Group Discussion Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Pengaduan di IT Centre, Batam Centre, Rabu (20/08/25).
Foto: BP Batam

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Gelar FGD Monev Pengelolaan Pengaduan

Agustus 22, 2025
Foto: MUI Jakarta

Bahas Terobosan Baru, Ini Prioritas Perencanaan Program Pendidikan MUI DKI Jakarta

Agustus 20, 2025
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) DKI Jakarta menjalin kerja sama strategis dengan Badan Pendidikan Kader Ulama (BP PKU) MUI DKI Jakarta dalam rangka memperkuat peran MUI dalam pelayanan umat, (18/08/25).
Foto: MUI Jakarta

LPPOM MUI DKI Jakarta dan BP PKU MUI DKI Jakarta Luncurkan Program Duta Halal

Agustus 19, 2025
Agustus 2025
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Jul    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version