beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Sabtu, September 26, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Formula Jadikan Harga BBM Umum Lebih Terkontrol dan ‘Fair’, Harga di SPBU Langsung Turun

Berita Batam by Berita Batam
Februari 10, 2019
0

Nasional | beritabatam.co : Pemerintah menetapkan formula harga dasar yang digunakan dalam perhitungan harga jual eceran Jenis BBM Umum yang disalurkan melalui SPBU/SPBN sebagai pedoman bagi Badan Usaha untuk menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Umum yang disalurkan melalui SPBU/SPBN.

Penetapan tersebut dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 19 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan yang efektif berlaku sejak tanggal 1 Februari 2019.

Keputusan penetapan harga jual eceran Jenis BBM Umum oleh Badan Usaha tersebut, wajib dilaporkan kepada Pemerintah.

“Kebijakan yang dituangkan dalam kepmen tersebut diambil untuk melindungi konsumen, menjaga dan melindungi pelaku usaha untuk bersaing yang sehat dan fair serta tidak mengambil keuntungan yg terlalu besar dan supaya terjadi persaingan yg sehat diantara badan usaha / praktek usaha lebih fair,” kata Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto, memberikan keterangan pers di Gedung Kementerian ESDM Jakarta (10/2).

Ia menjelaskan, secara umum, harga jual eceran dihitung menggunakan formula Harga Jual Eceran = MOPS + konstanta + Margin + PPN (10%) + PBBKB (sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi setempat), dimana konstanta terdiri dari biaya perolehan diluar harga produk (alpha pengadaan), biaya penyimpanan dan biaya distribusi. Adapun MOPS serta besaran konstanta yang digunakan mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM No. 19 K/10/MEM/2019.

Penetapan harga jual eceran Jenis BBM Umum oleh Badan Usaha tersebut mengacu pula ketentuan batas bawah dengan perhitungan margin sebesar 5% dari harga dasar dan batas atas dengan perhitungan margin sebesar 10% dari harga dasar. Sehingga, Badan Usaha dapat menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Umum di dalam rentang batas bawah dan batas atas tersebut.

“Selain mengatur marjin, yang juga penting adalah Kepmen ini menetapkan formula perhitungan harga dasar untuk digunakan Badan Usaha sebagai pedoman menetapkan harga jual BBM Umum. Jadi lebih terbuka dan fair sehingga tidak ada lagi badan usaha yang menjual BBM umum kemahalan. Ada batas atasnya untuk melindungi konsumen juga,” tambah Djoko.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 19 K/10/MEM/2019 tersebut, Badan Usaha telah melakukan penyesuaian dan melaporkan besaran harga jual eceran Jenis BBM Umum yang disalurkan melalui SPBU/SPBN.

Hari ini, tanggal 10 Februari 2018 mulai pukul 00.00 Pertamina juga telah menurunkan harga BBM Umum yang dijualnya.

Beberapa lembaga penyalur lainnya juga telah melakukan penurunan harga sebelumnya yaitu Shell, Total, Vivo, Aneka Petroindo Raya. Sedangkan AKR, Exxon dan Garuda mas energi belum menurunkan harga karena masih sesuai dengan ketentuan dalam Kepmen ESDM tersebut. Harga selengkapnya sebagaimana terdapat pada Lampiran.

Dengan terbitnya Keputusan Menteri ESDM No. 19 K/10/MEM/2019 ini, harga jual eceran Jenis BBM Umum yang disalurkan melalui SPBU/SPBN akan menjadi lebih wajar dan fair bagi Badan Usaha dan masyarakat. (*)

ShareTweetSend

Related Posts

Kepri

Bea Cukai Batam Sita Setengah Juta Batang Rokok Senilai Rp753 Juta

September 25, 2026
Hukrim

Viral Perselisihan Parkir di Ruko Kavling Baru, Polsek Sagulung Fasilitasi Mediasi Lanjutan

September 25, 2026
Hukrim

Polresta Barelang Ungkap Pemalsuan SIM C, Dua Tersangka Diamankan

September 25, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Viral Perselisihan Parkir di Ruko Kavling Baru, Polsek Sagulung Fasilitasi Mediasi Lanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rayakan Satu Tahun, Elite Martial Art Batam Cetak Atlet Berprestasi Hingga Tingkat Asia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Batam Sita Setengah Juta Batang Rokok Senilai Rp753 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Bea Cukai Batam Sita Setengah Juta Batang Rokok Senilai Rp753 Juta

September 25, 2026

Viral Perselisihan Parkir di Ruko Kavling Baru, Polsek Sagulung Fasilitasi Mediasi Lanjutan

September 25, 2026

Polresta Barelang Ungkap Pemalsuan SIM C, Dua Tersangka Diamankan

September 25, 2026

Rayakan Satu Tahun, Elite Martial Art Batam Cetak Atlet Berprestasi Hingga Tingkat Asia

September 25, 2026

Perkuat Kamtibmas, Babinsa Koramil 06/Senayang Ajak Warga Desa Benan Aktifkan Kembali Siskamling

September 25, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version