Jakarta | beritabatam.co : Korps Lalu Lintas Polri memasuki era baru pelayanan publik dengan meluncurkan Surat Izin Mengemudi Digital. Inovasi ini diperkenalkan dalam Rapat Kerja Teknis Fungsi Lalu Lintas Polri Tahun Anggaran 2026 di Kompleks STIK Polri, Jakarta, Jumat 22/05/2026.
Peluncuran SIM Digital menandai langkah besar Polri dalam mendigitalisasi dokumen utama lalu lintas di Indonesia. Ke depan, pengendara tidak lagi harus menunjukkan kartu fisik saat razia, cukup membuka aplikasi di ponsel.
Secara hukum, kehadiran SIM Digital mengubah cara pembuktian kompetensi berkendara di lapangan. Sebelumnya, masyarakat wajib membawa dokumen fisik sesuai UU Lalu Lintas yang berlaku.
Dengan sistem baru ini, keabsahan pengendara beralih dari kartu fisik ke validitas data yang tersimpan di server pusat. Namun Polri menegaskan, kebijakan ini masih dalam masa transisi. Masyarakat diminta tetap membawa SIM fisik sebagai cadangan hukum selama infrastruktur pemindaian belum merata di seluruh wilayah.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, menjelaskan sistem baru ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan.
“Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan,” ujar Brigjen Wibowo.
Ia menambahkan, SIM Digital dilengkapi kode QR dinamis yang berubah otomatis secara berkala. Sistem ini juga protektif karena tidak bisa dipindahtangankan maupun dimanipulasi melalui tangkapan layar.
Pengguna SIM fisik yang masih aktif bisa mengaktifkan versi digitalnya melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri. Caranya:
1. Unduh Aplikasi: Instal aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store atau App Store.
2. Registrasi Akun: Daftar menggunakan nomor ponsel aktif dan lakukan verifikasi identitas, termasuk verifikasi wajah jika diminta.
3. Aktivasi Data SIM: Pilih menu dokumen utama, lalu masukkan nomor SIM fisik untuk disinkronisasi ke server pusat.
4. Gunakan Saat Razia: Saat diperiksa, buka aplikasi dan tunjukkan kode QR dinamis. Petugas akan memindai kode tersebut untuk memverifikasi identitas, masa berlaku, dan golongan kendaraan.
SIM Digital juga terintegrasi dengan ekosistem digital Korlantas lainnya, mulai dari pengingat otomatis masa berlaku SIM hingga sistem tilang elektronik ETLE.
Inovasi ini diharapkan mempermudah masyarakat sekaligus memperkuat akurasi data dan pengawasan lalu lintas di seluruh Indonesia. (Ben)














Discussion about this post