
VIral | beritabatam.co : Keberhasilan Paris Saint-Germain menjuarai Liga Champions 2025/2026 semakin mengukuhkan status klub asal Prancis itu sebagai kekuatan baru sepak bola Eropa. Namun di Batam, Kepulauan Riau, singkatan “PSG” justru memiliki makna yang jauh berbeda.
Di kota industri ini, PSG bukan merujuk pada klub sepak bola, melainkan merek rokok putih tanpa pita cukai yang peredarannya semakin marak. Dengan harga jual sekitar Rp13.000 per bungkus, rokok ini menjadi pilihan sebagian pekerja dan buruh pabrik yang tertekan daya beli.
Petugas Bea Cukai Batam mencatat sejumlah operasi besar terkait rokok ilegal bermerek PSG. Salah satunya di perairan Pulau Ngenang, di mana Satgas Patroli Laut menyita 115.200 batang rokok PSG yang diselundupkan menggunakan kapal kayu tanpa nama pada akhir tahun 2025 lalu. Pelaku kerap menggunakan modus mengandaskan kapal ke pesisir agar awaknya bisa melarikan diri ke hutan bakau.
Peredaran rokok tanpa cukai ini melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Selain mengancam pelaku dengan sanksi pidana dan denda, maraknya rokok ilegal juga berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah serta merusak persaingan usaha industri tembakau resmi.
Meski kampanye pemberantasan rokok ilegal terus digencarkan, rokok merek PSG masih mudah ditemukan dijual terbuka di kios dan grosir di berbagai wilayah Batam. Kondisi ini memicu kritik publik terhadap efektivitas penegakan hukum di lapangan.
Fenomena dua wajah PSG menjadi gambaran kontras, di Eropa, nama itu identik dengan kemewahan dan kejayaan olahraga, sementara di Batam, ia mencerminkan tantangan pasar gelap dan lemahnya pengawasan di wilayah perbatasan. (Ben)













Discussion about this post