beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

DS Pelaku Persetubuhan Anak ditangkap di Rumahnya di Batuaji

Berita Batam by Berita Batam
Juli 26, 2022
0
Foto: Humas Polresta Barelang

Foto: Humas Polresta Barelang

Batam I beritabatam.co : DS (23) diamankan di rumahnya di Perumahan Permata Laguna Kec. Batu Aji. Kota Batam, 15 Juli 2022. DS merupakan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Sebagaimana konferensi pers kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur oleh Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi yang di dampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho serta Humas Polresta Barelang bertempat di Mapolsek Sekupang. Selasa (26/07/22).

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi menjelaskan kronologis kejadian berawal senin  11 Juli 2022 pukul 06.00 wib, korban sudah 2 hari tidak pulang kerumah, setelah korban pulang oleh pelaku, karena merasa curiga, ibu korban melakukan introgasi kepada korban, hingga akhirnya korban mengaku dan mengatakan sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pelaku DS, mengetahui hal tersebut orang tua korban melapor ke polsek sekupang.

Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi, korban dan kemudian dilakukan pencarian terhadap pelaku, namun pelaku berpindah pindah tempat, kemudian pada tanggal 15 juli 2022 pelaku berhasil diamankan di kediaman pelaku di Perum. Permata Laguna Kec. Batu Aji, kemudian Pelaku beserta barang bukti di bawa ke polsek sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pendalaman pada pelaku bahwa benar pelaku melakukan hubungan badan sebanyak 4 kali, dan korban masih di bawah umur (14 tahun).  Pelaku merupakan pacar korban yang sudah berhubungan selama 7 bulan dan pelaku mengetahui bahwa korban masih di bawah umur.  Ungkap Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi

Kapolsek berharap pengawasan dan penjagaan terhadap anak dari orang tua.

“Kami juga sudah sering  menyampaikan ke sekolah sekolah dengan memberikan sosialiasasi dan dimohon untuk selalu mengawasi pergaulan anak yang sumbernya dari orang tua, sekolah serta yang ikut berperan aktif dalam pengawasan terhadap anak,” ucapnya.

Atas kejadian ini pelaku di jerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi undang – undang dengan Ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara Ungkap Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi. (***)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

Popular Stories

  • Stop Bungkam Jurnalis! Suara Lantang dari Batam untuk Kebebasan Pers
(04/05/26)
Foto: Istimewa

    Stop Bungkam Jurnalis! Suara Lantang dari Batam untuk Kebebasan Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Birokrasi Antar Diky Wijaya Masuk 3 Besar Figur Favorit Gen Z Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Survei Pilwako Batam 2029, Elektabilitas Diki Wijaya Salip Nama Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Polisi Bongkar Penyalahgunaan Pertalite Subsidi, Dua Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Mei 7, 2026

Dua Pelaku Jambret HP di Pintu 5 Batamindo Dibekuk Polisi

Mei 6, 2026
Foto: Kedai Kopi

Rekam Jejak Birokrasi Antar Diky Wijaya Masuk 3 Besar Figur Favorit Gen Z Batam

Mei 6, 2026
Petugas Imigrasi Batam menggerebek Baloi View Apartemen di Lubuk Baja, Batam, Rabu pagi, (06/05/26). Lokasi itu diduga menjadi markas operasi kejahatan siber lintas negara
(06/05/26)
Foto: dok Imigrasi

Gerebek Baloi View Apartemen, Imigrasi Batam Tangkap Puluhan WNA Operator Love Scamming dan Judol

Mei 6, 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa 
Foto: ANTARA FOTO Bayu Pratama S

Penindakan Rokok Ilegal Meningkat 26,7 Persen, BB Mencapai 422 Juta Batang

Mei 6, 2026
Mei 2026
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version