Batam | beritabatam.co : Sidak DPRD Kota Batam bersama Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam pada Selasa (21/04/26) siang berakhir tanpa hasil.
Pasalnya, sidak yang dilakukan ke salah satu perusahaan yang berlokasi di kawasan Kabil Kecamatan Nongsa Kota Batam itu, tidak dihiraukan perusahaan.
Rombongan legislatif dari Komisi IV DPRD Kota Batam tak mendapat akses masuk ke dalam perusahaan dan hanya bisa berdiri di depan gerbang PT JFC Stone Indonesia selama kurang lebih 2 jam.
Sedianya, sidak yang dilakukan sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan terkait karyawan yang tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Tapi berhujung gagal sidak.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Dandis Raja Guk Guk, ST, yang juga turut hadir di lokasi, tidak mampu menembus pintu perusahaan.
“Tadi kami disana tak dibukakan gerbang, karena katanya managemennya lagi diluar, kami disuruh tunggu. Tapi, ampe 2 jam kami disitu gak ada juga respon,” ucap Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Tapis Tabbal Siahaan kepada media.
Tapis menyebutkan bahwa pihaknya (DPRD Kota Batam-red) yang hadir dalam sidak tersebut sebanyak 6 orang.
“Saya, Buk Atik, Pak Ace, Pak Dandis, Pak Sonny dan Pak Herry,” terang Tapis.
Sikap perusahaan yang terkesan mengabaikan sidak resmi ini memicu kritik keras. Banyak pihak menilai kejadian ini mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan DPRD terhadap dunia industri di Batam.
“Kalau lembaga sekelas DPRD saja tidak dianggap, bagaimana nasib pekerja di dalam? Ini tamparan keras bagi marwah lembaga,” ujar salah seorang pengamat, Selasa (21/04/26) sore.
Insiden penolakan sidak oleh DPRD Batam, bukanlah kejadian pertama. Sekaligus memperlihatkan bahwa pengawasan yang dilakukan selama ini belum memiliki daya tekan yang cukup kuat, sambungnya. (Red)













Discussion about this post