beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Kepri

Dishub dan Satlantas Lingga Tertibkan Truk Odol

Berita Batam by Berita Batam
Februari 3, 2020
0
Dishub dan Satlantas Lingga TErtibkan Truk Yang Kelebihan Muatan
Foto : nwr

Dishub dan Satlantas Lingga TErtibkan Truk Yang Kelebihan Muatan Foto : nwr

Lingga | beritabatam.co : Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Lingga melakukan sosialisasi dan penertiban truk over dimension Over Load (Odol). Untuk kendaraan truk yang melanggar aturan, petugas Kemudian melakukan penandaan pada box truk untuk di lakukan pemotongan.

Kepala Dinas perhubungan Kabupaten Lingga Selamat melalui Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga Adi Sutisna, Jumat ( 02/02/20) kepada media mengatakan, truk-truk yang di lakukan pemantauan dan juga penerbitan  berasal dari Batam ke Dabo dan juga Jambi yang melintas di daerah ini. Petugas Dishub Lingga dan juga Satlantas bersiaga jalan Kampung Damnah Stajam tempat kantor Dishub berada. Lalu petugas Dishub bersama personil Satlanta memeriksa ukuran box truk yang melintas.

RELATED POSTS

Cegah Balap Liar, Polresta Barelang Gelar Patroli Gabungan Skala Besar

Pangkoarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata Rilis Penggagalan 1,3 Ton Ketamin Senilai Rp 2,1 Triliun di Batam

BPK Tekankan Tata Kelola Berbasis ESG dan Government 5.0 sebagai Fondasi Mencapai Indonesia Emas 2045

Sengketa Lahan Kavling Tribuana Sei Binti: Warga Terancam Tergusur, Minta Perlindungan DPRD Batam

“Saat sosialisasi dan penertiban di temukan ukuran Box dua Lori melebihi standar yang tidak lazim seperti ketentuan aturan ditentukan, lalu petugas Dishub bersama Satlantas Polres Lingga menandai box untuk dilakukan pemotongan box Lori,” ujarnya

Kepada petugas pemeriksa sambungnya, supir truk ini mengaku, bahwa sebelumnya dia sudah di peringatkan di Batam, bahwa box lori yang dia kenderainya besarnya diatas standar.

“Supir truk tersebut mengaku belum sempat untuk melakukan pemotongan, dikarenakan sedang memuat barang untuk di antar ke Dabosingkep,” ujar Adi Sutisna menirukan ucapan sopir kepada petugas saat di periksa.

Masih menurut petugas, truk tersebut telah melakukan pelanggaran, berdasarkan data yang diperoleh dari kementerian PUPR, akibat kegiatan kendaraan yang overdimension Over Load ( Odol ) telah menyebabkan kerugian negara hingga mencapai sebesar 43 Triliun Rupiah pertahunnya.

Selain itu keberadaan truk Odol juga dapat menyebabkan kemacetan atupun kecelakaan lalu lintas. Melalui program Kementerian Perhubungan bermaksud untuk mewujudkan Indonesia bebas Odol pada 2021.

Untuk menuju kesana sebagai langkah tindak lanjut, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan pengawasan ketat terhadap kendaraan angkutan barang yang hendak menggunakan jasa angkutan penyeberangan.

Mulai 1 februari 2020, mobil dan truk barang yang terindikasi ODOL dilarang masuk pelabuhan penyeberangan, dan akan dipasang timbangan portable ditiap pintu masuk, sehingga kendaraan yang terdeteksi kelebihan muatan tidak dapat melanjutkan perjalanan.

Selain kendaraan yang over load, Kata Adi Sutisna, peraturan itu juga akan berlaku kepada kendaraan yang over dimensi. Kendaraan yang tebukti memiliki dimensi panjang atau lebih lebar dari SK rancang bangun yang sah juga tidak boleh melintas penyeberangan.

Dan untuk setiap pelanggaran maka akan dikenakan Sanksi Pasal 277 UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan berbunyi : setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, Kereta gandengan dan kereta tempelan kedalam wilayah republik indonesia, membuat, merakit atau memodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000

Berdasarkan UU 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas atau angkutan jalan, pelanggaran overdimemsi dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp 24 juta atau hukuman kurungan 1 tahun. Tidak hanya pengusaha angkutan barang atau pun pemilik barang yang dapat diancam sanksi pidana, namun perusahaan karoseri pun dapat dipidana.” Jelas Adi Sutisna. (Nwr)

 

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Pangkoarmada RI, Laksamana Madya (Laksdya) TNI Denih Hendrata, memimpin langsung rilis penggagalan penyelundupan 1,3 ton narkoba jenis Ketamin oleh kapal MV. King Sun, di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (09/08/26).
Foto: Pangkoarmada RI

    Pangkoarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata Rilis Penggagalan 1,3 Ton Ketamin Senilai Rp 2,1 Triliun di Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cegah Balap Liar, Polresta Barelang Gelar Patroli Gabungan Skala Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Tekankan Tata Kelola Berbasis ESG dan Government 5.0 sebagai Fondasi Mencapai Indonesia Emas 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan razia balap liar gabungan yang digelar pada Sabtu (08/08/026)
Foto: Polresta Barelang

Cegah Balap Liar, Polresta Barelang Gelar Patroli Gabungan Skala Besar

Agustus 10, 2026
Pangkoarmada RI, Laksamana Madya (Laksdya) TNI Denih Hendrata, memimpin langsung rilis penggagalan penyelundupan 1,3 ton narkoba jenis Ketamin oleh kapal MV. King Sun, di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (09/08/26).
Foto: Pangkoarmada RI

Pangkoarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata Rilis Penggagalan 1,3 Ton Ketamin Senilai Rp 2,1 Triliun di Batam

Agustus 9, 2026
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan bahwa Pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) bukan sekadar instrumen untuk menghasilkan opini, tetapi juga kontribusi nyata dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045 melalui penguatan tata kelola keuangan negara dan pembangunan berkelanjutan.
(04/08/26)
Foto: release

BPK Tekankan Tata Kelola Berbasis ESG dan Government 5.0 sebagai Fondasi Mencapai Indonesia Emas 2045

Agustus 9, 2026
Anggota/Deputi Bidang Pengusahaan BP Batam, Denny Tondano.
Foto: BP Batam

Bangun IPA Baru Hingga Teknologi SWRO, Upaya BP Batam Jaga Ketersediaan Air

Agustus 9, 2026
Ratusan warga yang bermukim di Kavling Tribuana, kawasan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, kini diselimuti keresahan. Lahan tempat mereka mendirikan bangunan dan tinggal selama ini, mendadak diklaim oleh sejumlah perusahaan yang memicu ancaman pengosongan lahan.
Foto: Istimewa

Sengketa Lahan Kavling Tribuana Sei Binti: Warga Terancam Tergusur, Minta Perlindungan DPRD Batam

Agustus 8, 2026
Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • Landing Page
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In